KPK Jebloskan Hakim Agung Sudrajat Dimyati ke Sel Tahanan

Jumat, 23 September 2022 – 16:55 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati pada Jumat (23/9).

Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus suap penanganan perkara di MA.

BACA JUGA: Geruduk Gedung MA, KPK Cari Bukti Mafia Peradilan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menahan Sudrajad Dimyati (SD) di Rutan KPK Kavling C1.

"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata dia dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Benarkah Hakim Agung Ikut Terjaring OTT KPK? Begini Kata Firli Bahuri

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Redi dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

BACA JUGA: Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ternyata Sempat ke MA Pagi Ini, Ada Apa Yang Mulia?

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT Mafia Kasus di MA, Firli Bahuri: Kami Masih Mengumpulkan Bukti


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler