Hakim Ahok Abaikan Tuntutan JPU, Fadli Zon: Inilah Pahlawan Penegak Hukum

Selasa, 09 Mei 2017 – 13:43 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang putusan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Selasa (9/5). Foto by: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim yang menyidangkan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat apresiasi. Dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima hakim tersebut mendapat pujian.

Apresiasi itu datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Sesaat setelah pembacaan vonis, politikus Gerindra langsung berkicau di akun twitternya.

BACA JUGA: Djarot Siap Ambil Alih Tanggung Jawab Ahok

“Keputusan Majelis Hakim sesuai fakta hukum n wakili rasa keadilan masyarakat. Inilah hakim2 hebat yg independen n pahlawan penegak hukum,” kicau Fadli sejam yang lalu.

Lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara Ahok masing-masing: Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum selaku hakim ketua, Jupriyadi SH. M.Hum, dan Abdul Rosyad SH, Didik Wuryanto SH, I Wayan Wirjana SH selaku hakim anggota.

BACA JUGA: Ahok Ditahan di Cipinang, di Blok Mapelaning

https://twitter.com/fadlizon/status/861810057926762496

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama.

BACA JUGA: Vonis Pengadilan Belum Tentu Hancurkan Karier Politik Ahok

Pada persidangan PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa terdakwa yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujar Dwiarso saat membacakan vonis.

Majelis dalam putusannya juga memerintahkan agar Ahok ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwi.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. JPU meyakini Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP karena menghina golongan tertentu.

Sedangkan hakim berpendapat lain. Menurut majelis, Ahok melanggar dakwaan alternatif pertama pasal 156 a KUHP.

Hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman karena Ahok tidak merasa bersalah. Perbuatannya juga telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam.

“Perbuatan terdakwa telah memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan,” kata anggota majelis hakim Abdul Rosyad. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesurupan, Mengais-ngais Aspal, Lalu Teriak Ahok Enggak Salah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler