jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, belum bisa disebut pertanda berakhirnya karier politik Basuki Tjahaja Purnama.
Pasalnya, vonis belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kecenderungan di Indonesia juga memperlihatkan kadang tidak ada hubungan antara karier politik dengan vonis hukuman.
BACA JUGA: Kesurupan, Mengais-ngais Aspal, Lalu Teriak Ahok Enggak Salah
"Banyak juga terpidana kembali masuk jajaran partai politik, ikut pilkada. Bahkan yang lebih tinggi dari itu. Apalagi ini masih ada banding," ujar Hendri kepada JPNN.com, Selasa (9/5).
Hendri menilai, vonis pengadilan bahkan bisa menjadi momentum bagi Ahok untuk kembali bangkit. Asalkan mampu menjaganya dengan baik.
BACA JUGA: Sedot Perhatian Dunia, Ini yang Ditulis Media Asing Soal Vonis Ahok
"Jadi, bila mampu jaga momentum karier politiknya bisa terjaga. Bila dikatakan karier politik Ahok akan turun iya, tapi tidak bisa dikatakan akan habis," ucap Hendri.
Saat ditanya, apakah putusan pengadilan berpengaruh dengan partai politik yang sebelumnya mengusung mantan Bupati Belitung Timur tersebut pada Pilkada DKI, Hendri melihat tidak berefek langsung.
BACA JUGA: Tuh Lihat...Ahok Sudah di Rutan Cipinang
"Karena pilkada sudah selesai, maka publik akan melihat Ahok secara individu bukan sebagai calon parpol," pungkas Hendri.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Sekilas Rekam Jejak 5 Hakim yang Memvonis Ahok Dua Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Ken Girsang