Hakim Akhirnya Bebaskan Korban Salah Tangkap

Rabu, 11 Oktober 2017 – 19:37 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Mochammad Sugeng Sugiono tidak terbukti bersalah melakukan pencurian.

Karena ada indikasi salah tangkap, penasihat hukum terdakwa berencana melakukan gugatan balik.

BACA JUGA: Mau Mencuri Motor Malah Dikira Penculik, Kelar deh...

Dalam sidang kemarin (10/10), Dewi Iswani selaku ketua majelis hakim menganggap bahwa seluruh unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terpenuhi.

Menurut hakim, pria yang akrab disapa Segik tersebut bukan orang yang seharusnya bertanggung jawab dalam pencurian sepeda motor milik Umini pada 12 November 2014.

BACA JUGA: Salah Tangkap, Polres Tangsel Digugat Tukang Cobek

Dewi pun membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider.

Sebelumnya, JPU Marsandi mendakwa warga Jalan Kedung Anyar Tengah itu melakukan pencurian bersama Dwi Nurcholis Sandy.

Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk Segik.

Sandy pun sudah diadili dan menjalani hukuman selama sepuluh bulan. Sandy kembali masuk penjara karena kasus narkoba beberapa bulan setelah bebas.

Saat didatangkan ke persidangan sehari sebelum putusan, Sandy mengaku tidak mengenal Segik.

Ciri-ciri pelaku yang disebut Sandy, yaitu gemuk, rambut keriting, kulit hitam, dan bertato di lengan sebelah kanan, tidak sesuai dengan kenyataan.

Putusan hakim tersebut tak pelak membuat kuasa hukum terdakwa, Fatkhul Khoir, puas.

Kuasa hukum sudah menduga kliennya merupakan korban salah tangkap kepolisian.

Karena itu, pihaknya sedang memikirkan kemungkinan untuk melakukan gugatan balik kepada pihak polisi.

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk upaya hukum lanjutan," jelas Fatkhur setelah sidang.

Gugatan tersebut menyangkut kerugian materiil dan imateriil yang dialami terdakwa.

Dampak ditetapkan sebagai terdakwa sangat besar bagi kondisi psikologis Segik.

Pria 35 tahun itu harus berpisah dengan anaknya yang masih berumur 3,5 tahun.

Dia juga tidak bisa berlebaran dan mengantarkan ayahnya naik haji. "Selama ini penyidikan sangat janggal. Bahkan terkesan asal," ujarnya.

Menurut Fatkhul, penyidik sempat membuatkan surat pernyataan untuk Segik.

Isinya, apabila Sandy menyatakan bahwa Segik terlibat dalam pencurian sepeda motor, Segik bersedia dihukum.

Namun, nyatanya sampai persidangan, keduanya tidak pernah dipertemukan.

Keduanya bertemu saat Sandy dihadirkan dalam persidangan. "Kalau dipertemukan dari awal, seharusnya sudah bebas dari dulu," jelasnya.

Sementara itu, jaksa Marsandi menyatakan akan mengajukan kasasi. Dia masih yakin bahwa Segik turut serta dalam perkara tersebut.

"Kami pasti ajukan kasasi. Memori kasasi masih menunggu putusan hakim turun," ujarnya singkat. (aji/c25/fal/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler