jpnn.com - jpnn.com - Bebas dari tuduhan mengeksploitasi anak di bawah umur tidak cukup bagi Tajudin (41). Pria yang berprofesi sebagai pedagang cobek itu berencana menggugat Satreskrim Polresta Tangsel sebagai pihak yang menuduhnya.
Kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan Ahmad Hamim Jauzie mengatakan, penyerahan berkas gugatan kepada Satreskrim Polresta Tangsel akan dilakukan Rabu (18/01) nanti. Dia juga mengatakan, saat ini berkas gugatan itu tengah dalam tahap penyusunan.
BACA JUGA: Hahaha..Mau Nyuri Ternyata Salah Masuk Rumah
”Upaya hukum ini kami tempuh karena kebebasan klien kami telah dirampas. Apalagi, klien kami sudah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum hakim saat sidang,” terangnya kepada INDOPOS saat ditemui di kantornya, Minggu (15/1).
Kasus ini terjadi di kawasan Jalan Raya Serpong, Perumahan BSD, Kecamatan Serpong pada 19 April 2016 lalu. Tapi dalam persidangan hakim membebaskan Tajudin lantaran terbukti tidak bersalah dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Duh...Dikeroyok Tujuh Pria di Depan Pacar
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Tajudin memang terbukti mempekerjakan anak-anak. Tetapi, ujar Syamsudin juga, hal itu bukanlah eksploitasi karena tidak ada paksaan, kekerasan. Malahan, Tajudin sudah mengantongi izin kedua orang tua anak itu.
”Itu bukan eksploitasi tapi kerja. Kedua anak yang bekerja sama dengan klien kami itu keponakannya sendiri. Orang tua kedua anak itu yang meminta kepada Tajudin agar keponakannya diajak bekerja,” papar Hamim.
BACA JUGA: Hati-Hati Ada Polisi Gadungan Berkeliaran di Surabaya
Karena sudah ditahan sembilan bulan akibat perbuatan eksploitasi yang tidak terbukti dia lakukan, Tajudin lantas menggugat. Dia meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menuntut pihak kepolisian.
Dalam gugatannya, LBH Keadilan menuntut Korps Bhayangkara mengembalikan nama kliennya dan juga gugatan ganti rugi atas denda perkara yang bernilai ratusan juta rupiah terkait penahananya tersebut.
”Kami hanya ingin menunjukan jika kasus ini salah tangkap oleh polisi. Mekanismenya adalah pra peradilan. Tidak boleh polisi semena-mena menangkap seseorang dengan tuduhan yang tidak terbukti,” cetusnya juga.
Karena itu, Hamim berharap kasus Tajudin dapat jadi contoh bagi kepolisian lebih hati-hati menangani sebuah perkara. Khususnya terhadap kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Sebab masalah seperti ini dapat membuktikan ketidakprofesionalan polisi dalam mengungkap sebuah kasus kejahatan. ”Kasihan warga kecil yang tidak ngerti hukum malah dijadikan tumbal untuk kepentingan yang tidak jelas,” paparnya juga.
Menyikapi rencana gugatan itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mempersilakan kuasa hukum Tajudin mengambil langkah yang dinilai perlu. Alasannya, upaya itu merupakan hak setiap warga negara.
Jajarannya pun akan coba membuktikan proses penyidikan atas kasus eksploitasi anak di bawah umur tersebut.
”Kalau memang kami dituntut ya gak masalah, siapa pun berhak mencari keadilan kalau memang merasa dirugikan haknya. Kami tidak pernah melarang hal ini, toh nanti akan ada pembuktiannya saat sidang di pengadilan,” ujarnya kepada koran ini.
Yurikho menambahkan, jajarannya juga akan segera menelaah kembali putusan pengadilan untuk menjawab gugatan dari pihak Tajudin saat persidangan nanti.
Bahkan tim penyidiknya juga telah diminta mempelajari kembali berkas perkara kasus eksploitasi terhadap dua anak oleh penjual cobek tersebut.
”Kami akan periksa dan telaah dulu berkas kasusnya yang dulu. Kami pasti tidak tinggal diam menghadapi gugatan itu. Apalagi, menurut kami kasus yang kami tangani itu telah sesuai dengan proses penyidikan kepolisian,” pungkasnya juga. (cok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini Parah Banget, Sangat Bejat!
Redaktur & Reporter : Adil