Hakim Akhmad Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Alamsyah Bereaksi Begini, Ada Kata Sesat

Selasa, 12 Januari 2021 – 18:42 WIB
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1) sore. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. 

Penolakan itu dibacakan majelis hakim Akhmad Sahyuti dalam sidang yang beragendakan pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Menanggapi putusan itu, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum berpendapat bahwa putusan hakim sangat menyesatkan. Sebab, dia mengklaim hakim telah mengubah azas hukum.

"Menyesatkan, karena sudah mengubah azas hukum. Dari asas hukum lex spesialis, digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," ungkap Alamsyah kepada wartawan usai sidang, Selasa.

Rencananya, kubu Rizieq akan mengajukan Judicial Review (JR) sebagai upaya hukum selanjutnya. 

JR tersebut berkaitan dengan hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Rizieq.

"Nanti rencana saya mau mengajukan Judicial Review tentang mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," katanya.

Rencananya, JR tersebut bakal dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MA) pekan depan. 

Pasalnya, dalam waktu dekat tim kuasa hukum masih melakukan pendampingan pemeriksaan Rizieq dan tersangka lain kasus pelanggaran protokol kesehatan di Polda Metro Jaya.

"(Judicial review, red) Kami tunggu kelonggaran. Mungkin minggu depan. Kan kami masih banyak pekerjaan untuk mendampingi tersangka lain. Habib saja ditetapkan beberapa tersangka. Karena yang kami uji adalah KUHAP yang ditetapkan hakim tunggal mengadili perkara praperadilan," tutupnya.

Sebagi informasi, hakim tunggal Akhmad Sahyuti membeberkan sejumlah poin perihal penolakan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq di persidangan.

Hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.

Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. 

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.

Artinya, kata majelis hakim permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata hakim Sahyuti. 

Lebih lanjut, Hakim mengatakan, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: Habib Rizieq Kalah Praperadilan, Kombes Hengki Langsung Beri Pernyataan Tegas


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler