Habib Rizieq Kalah Praperadilan, Kombes Hengki Langsung Beri Pernyataan Tegas

Selasa, 12 Januari 2021 – 17:54 WIB
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki angkat bicara pascaputusan hakim tunggal Akhmad Sahyuti, menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab di sidang putusan hari ini, Selasa (12/1).

Adapun, sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab itu digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Tok Tok Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Simak Nih Ulasannya

Kombes Hengki menegaskan apa yang sudah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap penanganan perkara Habib Rizieq Shihab sudah berdasar hukum.

"Artinya, apa yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku," tegas Kombes Hengki kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menag Gus Yaqut soal Vaksin Covid-19 Sinovac, Tolong Disimak

Hengki juga mengatakan, penyidik bakal segera menyerahkan berkas perkara Habib Rizieq kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan begitu, JPU dapat segera memeriksa berkas perkara tersebut untuk kemudian dibawa ke persidangan.

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Ungkap Rencana jika Kalah di PN Jakarta Selatan

"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," jelas Hengki.

Bicara soal pertimbangan hakim menolak gugatan Habib Rizieq, hal itu menurut Kombes Hengki membuktikan keputusan penyidik menjadikan Habib Rizieq tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sah.

"Artinya yang dilakukan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam KUHAP Pasal 184," tutupnya.(cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler