Hakim Ancam Mogok Karena Gaji Kecil

Senin, 26 Maret 2012 – 07:14 WIB

JAKARTA - Ada-ada saja cara yang dilakukan hakim daerah supaya penghasilannya naik. Rencananya, pengadil di meja hijau itu akan mogok bersidang jika tidak ada remunerasi dalam waktu dekat. Alasannya, sudah empat tahun gaji hakim tidak naik dan sebelas tahun tunjangan tidak meningkat.

Kalau sampai mogok terjadi, tentu saja proses pengadilan akan macet dan menambah masalah baru. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) meminta agar para hakim bersabar. Termasuk tidak melakukan tindakan menyimpang karena penghasilan minim. "Diharapkan caranya elegan," ujar Hakim Agung Gayus Lumbun kepada Jawa Pos.

Lebih lanjut dia menjelaskan, MA memang tidak mendukung aksi mogok, namun kesejahteraan hakim harus diperjuangkan. Sebab, faktanya kehidupan para para hakim daerah terutama di kawasan terpecil sangat susah. Selain itu, dibandingkan dengan gaji pengawai negeri sipil, pendapatan hakim jauh tertinggal.

Dia lantas membandingkan kondisi gaji pokok PNS sudah naik sebelas kali sejak PP No 11 tahun 2011 diterbitkan. Sedangkan gaji pokok hakim yang juga PNS tetapi diatur PP No. 8  tahun 2000 tidak lagi pernah mengalami kenaikan sejak empat tahun lalu.

Akibatnya, gaji pokok hakim yang awalnya lebih besar dibanding gaji pokok PNS dengan selisih kurang lebih Rp 200 ribu kini jauh tertinggal. Mantan anggota DPR itu memastikan jika gaji hakim saat ini memang perlu dinaikkan. "MA memperjuangkan kenaikannya secara wajar," imbuhnya.

Janji untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim itulah yang membuat Gayus memperingatkan hakim agar tidak melakukan tindakan menyimpang. Sampai kapan pun, menerima suap dengan alasan penghasilan minim tidak akan pernah ditoleransi. "Sebagai penegak hukum, tetapu harus memberikan keadilan kepada masyarakat," tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh melalui pesan singkatnya mengatakan siap membantu remunerasi hakim. Rencananya, lembaga pengawas etik dan perilaku hakim itu akan menyurati menteri dengan tembusan ke presiden dan DPR. Permohonan itu berisikan agar kesejahteraan bisa diperhatikan.

Menurut Imam, wajar jika kenaikan penghasilan hakim difasilitasi. Sebab, para pengadil menangani kasus bersar dengan perkara bernilai miliaran bahkan triliunan. Kalau tidak dibentengi, dia khawatir hakim bisa lupa daratan dan berbuat menyimpang. "Kalau gajinya rendah, mudah tergoda," jelasnya.

Untuk demo dengan cara mogok juga tidak disetujuinya. Baginya, sayang jika profesi terhormat dan mulia seperti hakim untuk menyelesaikan suatu masalah sampai harus mogok. Dia berharap agar para hakim tidak sekedar mencari uang, tetapi semangat untuk berbakti pada bangsa dan negara.

Sedangkan Juru Bicara Asep Rakhmat Fajar menjelaskan kalau riset KY menunjukkan gaji ideal hakim baru adalah Rp 7 " Rp 8 juta. Meski tidak mau menyebut angka pasti berapa gaji hakim saat ini, dia mengamini rencana menaikkan gaji adalah tepat. "Jangan sampai mogok karena kewibawaan hakim bisa jatuh," terangnya. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Tertibkan Pengawas Ketenagakerjaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler