Muhaimin Tertibkan Pengawas Ketenagakerjaan

Terbitkan Surat Edaran Menakertrans untuk Kepala Daerah

Senin, 26 Maret 2012 – 00:26 WIB

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan penertiban pemberdayaan pengawas ketenagakerjaan yang bertugas memberikan pengawasan terhadap penerapan berbagai peraturan-peraturan ketenagakerjaan. Bentuk penertiban tersebut yakni dengan menerbitkan surat edaran Menakertrans yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

"Surat edaran yang diterbitkan ini bertujuan agar kepala daerah memberikan perhatian khusus terhadap sektor ketenagakerjaan terutama terkait fungsi dan peranan pengawasan ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing," ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (25/3).

Dijelaskannya, pengawasan yang akan diperketat terutama dalam penerapan aturan upah minimum, persyaratan outsourcing, kepesertaan asuransi pekerja Jamsostek, penggunaan waktu kerja dan waktu istirahat, penggunaan tenaga kerja anak, hingga tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan.

Selain itu, Muhaimin juga mengingatkan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemakaian peralatan K3, pola kelembagaan K3, keahlian K3, serta sistem manajemen K3 di setiap perusahaan.

“Para kepala daerah harus memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi bagi  perusahaan maupun pekerja/buruh agar menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Muhaimin.

Menurut data Kemnakertrans, saat ini, jumlah pengawas ketenagakerjaan sebanyak 2.384 orang. Jumlah itu untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.

Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas Umum (1.460 orang), Pengawas spesialis (361 orang), serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (563 orang).

“Rasio kebutuhan pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan yang ada masih belum seimbang. Padahal idealnya, satu orang pengawas ketenagakerjaan mengawasi lima perusahaan dalam satu bulan atau 60 kali pemeriksaan dalam satu tahun," tukasnya.

Oleh karena itu, menteri yang juga Ketua Umum DPP PKB ini menegaskan, para gubernur, bupati dan wali kota agar segera mengangkat pengawas ketenagakerjaan yang telah mendapat surat keputusan penunjukan dari Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi, ke dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.

“Di daerah-daerah masih banyak pengawas ketenagakerjaan yang belum diangkat sebagai jabatan fungsional, padahal hal tersebut telah sesuai berdasarkan Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya," jelasnya.

Hanya saja Muhaimin juga mengakui, hingga saat ini belum semua daerah bersedia mengangkat pengawas ketenagakerjaan pada jabatan fungsional. Akibatnya, sudah sering terjadi salah menjalankan fungsi pengawasan, maupun salah menempatkan petugas pengawas ketenagakerjaan.

“Para pengawas itu perlu segera diangkat agat dapat segera bertugas sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan sebagai mana diatur dalam UU Nomor 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang pengawasan perburuhan," imbuhnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Jangan Dibenturkan dengan Mahasiswa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler