jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan bahwa ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada September 2016 telah memenuhi unsur penodaan agama.
Ucapan Ahok yang memenuhi unsur penodaan agama adalah “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongi pakai surah Al-Maidah 51, macam-macam itu.”
Anggota majelis hakim PN Jakut Abdul Rosyad menyatakan, terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Almaidah ayat 51 adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat.
BACA JUGA: Hakim Terima Kesaksian Pelapor Perkara Ahok
“Yang dimaksud orang adalah merujuk orang yang menyampaikan Almaidah. Terdakwa anggap Almaidah adalah alat membohongi umat dan Almaidah adalah sumber kebohongan,” kata Rosyad saat membacakan pertimbangan majelis pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Menurut majelis, Almaidah merupakan surah di dalam Alquran yang dikenal sebagai kitab suci umat Islam. Karenanya, Almaidah tidak boleh dianggap membohongi umat atau masyarakat.
BACA JUGA: Polisi Imbau Massa Legawa Hadapi Putusan Sidang
Hakim menyatakan, dengan merendahkan, melecehkan dan menghina Almaidah, sama saja dengan merendahkan, melecehkan dan menghina Alquran
“Ucapan terdakwa merupakan ucapan yang mengandung sifat penodaan agama Islam sebagai salah satu agama yang dianut di Indonesia. Pendapat pengadilan tersebut sejalan dan sesuai dengan pendapat ahli yang diajukan ke penuntut umum,” kata Abdul Rosyad.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Helikopter Siaga di Area Sidang, Khusus Buat Ahok atau...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot Imbau Tidak Perlu Ada Demo Usai Putusan Ahok
Redaktur : Tim Redaksi