jpnn.com, MEDAN - Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Senin (7/8) sore.
Dalam sidang Pra Peradilan kasus pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna yang diajukan tim kuasa hukum tersangka Siwaji Raja alias Raja Kalimas itu, keluarga korban mengamuk di dalam ruang sidang.
BACA JUGA: Dua Penggorok Pengendara di Jalan Raya Medan Itu Berhasil Diringkus, Ini Fotonya
Kericuhan dipicu sikap keluarga korban yang kesan dengan sikap Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak, yang membaca putusan gugatan Prapid dengan suaran pelan tanpa menggunakan microphone, meski di ruang sidang itu dilengkapi microphone dan loudspeaker.
Dengan demikian putusan tidak bisa didengar dengan jelas oleh keluarga korban yang hadir dalam sidang di gelar di ruang utama di PN Medan itu.
BACA JUGA: Sadis, Teman Sekampung Dihujani Tusukan hingga Tewas di Depan Rumahnya
Usai Hakim Tunggal membacakan putusan yang mengabulkan gugutan yang diajukan tim kuasa hukum Raja, keluarga Kuna marah-marah dan mengamuk di dalam ruang sidang itu. Seluruh kursi di dalam ruang sidang menjadi pelampiasan, dilempar-lempar.
Tidak tahu kami menjadi korban, dengan mudah memutuskan si Raja otak pelaku pembunuhan itu bebas. Kalau membebaskan otak pelaku pembunuhan tutup aja Pengadilan ini," teriak seorang pria mengaku dari keluarga korban, sembari mengumpat.
BACA JUGA: Pengendara Mendadak Disetop, Lehernya Digorok Tiga Pria, Geger Deh...
Anggota keluarga dan kerabat korban terus mencaci maki putusan majelis hakim tersebut yang dinilai ada indikasi permainan.
Keluarga korban membanting kursi-kursi, bingkai dan pot bunga di ruang PN Medan. Aksi narkis itu coba diredakan seorang polisi dibantu sejumlah sekuriti.
Keluarga korban tambah beringas dan mencari keberadaan Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak. Pihak sekuriti menjadi sasaran dan sempat terjadi baku hantam di gedung PN Medan.
"Sini kau biar kumatikan, habis itu kubayar hakim itu," ucap keluarga korban sambil mengejar sekuriti yang menghalangi agar mereka tidak lagi membuat kerusahan itu.
Akibatnya, di ruang utama di PN Medan dan lobi gedung PN Medan berserakan kursi-kursi posisi jungkir balik, pecahan pot bunga dan bingkai kaca bertebaran.
Aksi anarkis berlangsung sekitar 30 menit, baru lah puluhan personel kepolisian turun ke PN Medan saat situasi sudah kondusif.
Seluruh massa dari korban pembunuhan itu langsung diusir keluar gedung PN Medan. Di luar gedung anak korban menangis dan membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.
Di hadapan para awak media, anak korban bernama Krisna Gaura membaca surat tersebut. Isinya, berharap ada keadilan atas kematian ayahanda tercinta itu.
Paman korban, Rada Krisna dengan tegas mengatakan hakim yang menyidangkan Prapid itu terindikasi menerima suap dari tim kuasa hukum Raja. Mereka mengklaim mempunyai bukti., yang akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan putusan itu, Raja akan kembali menghirup udara bebas untuk kedua kalinya. Ia saat ini, ditahan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
"Untuk saat ini, kita belum menerima pemberitahuan atas putusan itu. Nanti kalau ada saya kabari kembali," ungkap Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang kepada Sumut Pos, kemarin petang.
Dalam Prapid ini, Raja menggugat Polrestabes Medan dan Kejari Medan. Dalam prapid mengajukan prihal penahanan dan penyidikan dilakukan kedua instansi penegak hukum itu. Prapid ini untuk kedua kali dimenangkan tim kuasa hukum Raja. Pertama pada prapid di PN Medan Selasa 14 Maret 2017.
Meski Prapid dikabulkan, pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja dan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengusaha Air Softgun itu.
Raja yang sudah menghirup bebas, kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan, Rabu 15 Maret 2017, saat keluar dari Markas Komando Polrestabes Medan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Raja bersama dengan tersangka lainnya, yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis.
Mereka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk selama proses hukum ditingkat pengadilan atau proses persidangan.
Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana. (gus/ila)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejutkan, Inilah Kisah di Balik Duel Maut Pasutri yang Tewaskan Sang Suami
Redaktur & Reporter : Soetomo