Hakim Beda Pendapat di Sidang Miranda

Selasa, 31 Juli 2012 – 11:36 WIB
JAKARTA- Satu hakim anggota dalam sidang cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom berbeda pendapat dengan Hakim lain soal pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/7) ini, hakim anggota dua bernama Sofialdi menyatakan berbeda pendapat dan mengatakan  keberatan tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan diterima. Sebab, dakwaan Pasal 13 UU Tipikor dinilainya kadaluwarsa.

"Hakim anggota dua dengan mempertimbangkan alasan-alasan dan pertimbangan soal daluwarsa sependapat bahwa perbuatan yang didakwakan dalam Pasal 13 UU Tipikor telah lewat waktu atau daluwarsa," kata Hakim Anggota, Sofialdi dalam sidang itu.

Menurutnya, KPK memang memiliki aturan khusus atau lex spesialis. Tetapi, perihal kadaluwarsa yang berlaku adalah hukum pidana formil. Dalam hal ini adalah Pasal 78 KUHP.

Dengan dasar itu, Sofialdi memutuskan tuntutan PU tidak dapat diterima dan terdakwa harus segera dikeluarkan dari penjara. Sedangkan, PU harus menyerahkan berkas perkara ke KPK untuk kembali disusun dengan menghilangkan Pasal 13 UU Tipikor.

"KPK tetap bisa lakukan penuntutan kedua dalam perkara yang sama tanpa mencantumkan Pasal 13 UU Tipikor," tegas Sofialdi mengemukakan pendapatnya.

Atas putusan tersebut, kubu Miranda langsung mengajukan perlawanan. Dan akan mengajukan perihal dissenting opinion ke Pengadilan Tinggi. Sehingga, meminta pemeriksaan perkara sementara ditangguhkan.

"Kami ajukan perlawanan terhadap putusan yang baru dibacakan. Mengingat, ada dislenting opinion dan apabila itu diterima oleh pengadilan tingkat banding akan berakibat penting, maka kami mohon kiranya sampai ada putusan akhir perkara ini dapat ditangguhkan dulu," kata salah satu Penasehat Hukum Miranda, Andi F Simangungsong dalam sidang.

Tetapi permintaan kubu penasihat hukum Miranda tersebut ditanggapi dingin oleh Majelis Hakim dengan mengatakan bahwa Majelis Hakim berpijak pada KUHAP. Di mana, perkara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun terikat dengan hukum acara dan harus disidangkan dalam waktu cepat.

Sehingga, Gusrizal memutuskan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 9 Agustus 2012 mendatang.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Jamin Tak Ada Perlakuan Khusus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler