Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Kombes Boy Rafli Amar menjamin jika tidak ada perlakuan khusus tersebut. "Proses penanganan oleh KPK tentu mekanisme yang ada. Tidak ada hal yang khusus. Biasa saja," tegas Boy sebelum meninggakan gedung KPK, Selasa (31/7) pagi.
Dia menilai sangat wajar dalam proses penegakan hukum, jika ada pihak pihak di lingkungan Mabes Polri yang nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
"Biasa saja. Apabila ada orang lain termasuk anggota kepolisian (yang diperiksa). Kita memiliki semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi. Jadi kami berkomitmen ikut berjuang dalam pemberantasan korupsi," tandanya.
Seperti diketahui dalam melakukan penggeledahan di Korlantas Polri tadi malam, sempat terjadi kesalahpahaman antara Kabareskrim Komjen Pol Sutarman dengan tim KPK yang akan membawa barang sitaan ddari Korlantas. Namun sempat dihambat oleh petinggi Polri.
Namun setelah tiga pimpinan KPK yang dikomandoi Ketua Abraham Samad datang ke kantor Korlantas dan menjelaskan maksud penggeledahan itu, akhirnya tim KPK diberi keleluasaan melakukan penyidikan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri, senilai Rp181 miliar lebih ini, KPK sudah menetapkan petinggi Korlantas inisial DS sebagai tersangka sejak tanggal 27 Juli lalu.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Bantah Halangi Penggeledahan
Redaktur : Tim Redaksi