JAKARTA - Dua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berbeda pendapat terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tindak Pidana Pencucian Uang, terdakwa bekas Presiden Luthfi Hasan Ishaaq, dan koleganya, Ahmad Fathanah.
Namun, KPK menganggap dissenting opinion atau perbedaan pendapat itu sebagai hal yang lumrah.
"Hakim juga mengatakan perkara ini bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor dan diteruskan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (16/7).
Ia menegaskan, KPK mengusut dugaan TPPU yang diduga dilakukan Luthfi dan Fathanah. "KPK bisa menangani TPPU Sesuai dengan UU No 8 tahun 2010," katanya.
Dia mengatakan, dalam beberapa kasus terkait TPPU yang ditangani KPK dan disidang di pengadilan yang sama, sudah ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, hal itu sudah pernah terjadi. Nantinya, lanjut Johan,hal itu akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutan. "Kita akan sampaikan itu dalam tuntutan," jelasnya.
Lebih jauh Johan menjelaskan, pendapat hakim itu independen sehingga perlu dihargai. "Yang jelas kasus ini lanjut," tuntasnya. (boy/jpnn)
Namun, KPK menganggap dissenting opinion atau perbedaan pendapat itu sebagai hal yang lumrah.
"Hakim juga mengatakan perkara ini bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor dan diteruskan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (16/7).
Ia menegaskan, KPK mengusut dugaan TPPU yang diduga dilakukan Luthfi dan Fathanah. "KPK bisa menangani TPPU Sesuai dengan UU No 8 tahun 2010," katanya.
Dia mengatakan, dalam beberapa kasus terkait TPPU yang ditangani KPK dan disidang di pengadilan yang sama, sudah ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, hal itu sudah pernah terjadi. Nantinya, lanjut Johan,hal itu akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutan. "Kita akan sampaikan itu dalam tuntutan," jelasnya.
Lebih jauh Johan menjelaskan, pendapat hakim itu independen sehingga perlu dihargai. "Yang jelas kasus ini lanjut," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Hambalang, KPK Bantah Bidik Komisi X
Redaktur : Tim Redaksi