Hakim Belum Bisa Akomodasi Permintaan Kubu Bharada E dalam Sidang, Apa Itu?

Senin, 07 November 2022 – 12:51 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim agar sidang kliennya dipisah dengan terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permintaan itu disampaikan Ronny pada sidang hari ini bersamaan dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Senin (7/11).

BACA JUGA: Bharada E Jalani Sidang Hari Ini, Penasihat Hukum Singgung Soal Perintah Ferdy Sambo

"Izin, Yang Mulia, terkait dengan permintaan kami dari penasihat hukum karena Richard ini sebagai justice collaborator, kami minta supaya persidangannya dipisahkan, Yang Mulia dengan terdakwa lainnya," kata Ronny memohon di ruang sidang.

Hakim Wahyu Iman Santosa lantas menjawab bahwa persidangan ini mengedepankan asas sederhana, cepat, dan murah.

BACA JUGA: Daftar Nama 12 Saksi untuk Sidang Bharada E Hari Ini

Persidangan ini juga belum masuk pada agenda pemeriksaan saksi ahli dan belum ke tahap konfrontasi para terdakwa.

Karena itu, hakim belum bisa mengamini permohonan penasihat hukum Bharada E.

BACA JUGA: Pengacara Bharada E Sebut Susi Melecehkan Pengadilan, Mohon Ini Kepada Hakim

"Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan," tegas Hakim Wahyu. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Sebut Susi ART Ferdy Sambo Bohong, Jelas Banget & Cukup Besar


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler