Pengacara Bharada E Sebut Susi Melecehkan Pengadilan, Mohon Ini Kepada Hakim

Senin, 31 Oktober 2022 – 16:15 WIB
Asisten rumah tangga (ART) bernama Susi yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10), untuk perkara Richard Eliezer yang didakwa membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut kesaksian ART keluarga Ferdy Sambo, Susi di persidangan melecehkan pengadilan.

Penyebabnya, Susi memberikan keterangan yang berbelit-belit dan bohong saat ditanya oleh majelis hakim.

BACA JUGA: Bharada E Sebut Susi ART Ferdy Sambo Bohong, Jelas Banget & Cukup Besar

Susi sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10), untuk perkara Richard Eliezer yang didakwa membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenakan Pasal 242 KUHP sesuai asas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," kata Ronny di PN Jaksel.

BACA JUGA: Bali United Datangkan Alat Bantu Latihan Kiper dari Inggris, Pertama Kali Digunakan di Indonesia

Menurut Ronny, kesaksian Susi di persidangan kerap tidak konsisten, berbelit-belit, bahkan hakim menyampaikan bahwa pengakuan tersebut disebut keterangan palsu.

Padahal, kata dia, kesaksian di pengadilan tidak boleh ditutup-tutupi dan berbohong.

BACA JUGA: Pasutri Penyiksa ART di Cimahi Sudah Ditangkap, Lihat Tangannya

"Semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," ucap Ronny.

Karena itu, Ronny memohon kepada majelis hakim mengabulkan permohonan mereka bahwa Susi dijerat dengan pidana memberikan keterangan palsu.

"Saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong, sehingga merugikan klien kami," tegas Ronny.

Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menilai keterangan saksi Susi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkesan berbohong.

Hakim Wahyu bahkan menegur Suci terkesan bohong saat meminta penjelasan ihwal insiden Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi, rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

"Loh, kok, mungkin? nanti dahulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya setting-an, ya, seperti ini begitu, loh. Kok, anggap kami ini bodoh," tegas Hakim Wahyu di ruang sidang.

Hakim Wahyu mengatakan demikian lantaran keterangan Susi yang tidak masuk akal.

Pasalnya, dalam kesaksiannya Susi bercerita membantu Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi. Susi masih melihat dan mendengar keributan korban Brigadir Yosua dan Kuat Ma'ruf.

Keributan Yosua dan Kuat itu terjadi di lantai satu rumah Magelang, sedangkan Putri tergeletak di lantai dua.

"Om Kuat sambil ngomong, om diapain ibu. Yosua ngomong saya enggak ngapa-ngapain, ibu. Saya mau ngomong yang sebenernya bukan begini kejadiannya. Kalau sependengaran saya begitu," ujar Susi. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler