Hakim Cantik Genit Jangan Diberi Perkara

Sabtu, 29 Desember 2012 – 05:51 WIB
JAKARTA - Untuk sementara waktu, sambil menunggu proses persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), nasib hakim cantik berinisial ADA diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Abdul Siboro.

Abdul Siboro punya kewenangan untuk tidak memberikan perkara kepada hakim yang sudah dinyatakan terbukti selingkuh oleh Komisi Yudisial (KY) itu. Dengan kata lain, untuk sementara waktu, ADA bisa saja tidak diperkenankan menyidangkan perkara.

Pertimbangannya, lantaran identitasnya sudah mulai terkuak dan menjadi pemberitaan media massa, ADA tentunya sudah tidak nyaman untuk bekerja.

"Jadi tergantung Ketua PN di sana. Jika yang bersangkutan dinilai sudah tidak tenang karena masalah ini, ya jangan diberi perkara. Atau diberi perkara yang sekiranya tidak menguras staminanya," saran anggota MKH, Suparman Marzuki, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (28/12).

Sekedar diketahui, Suparman Marzuki saat ini menjabat Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY. Namun, dia juga duduk sebagai anggota MKH. Susunan MKH terdiri dari tujuh hakim, empat diantaranya dari KY, tiga dari hakim agung MA.

Tidak bisakah ADA untuk sementara di-nonpalu-kan saja" Karena toh beban psikologisnya pasti sudah berat menghadapi masalah ini" Suparman mengatakan, tidak bisa seperti itu. Sanksi belum bisa diberikan sebelum ada putusan MKH. Meski bersifat sementara sembari menunggu sidang, kata Suparman, tetap sanksi non palu tidak bisa diterapkan.

Kalau toh tidak diberi perkara, kata Suparman, sifatnya bukan sanksi, tapi kebijakan dari Ketua PN Simalungun yang punya kewenangan mengantur pembagian tugas kepada anak buahnya.

Terlebih lagi, lanjut dia, masa menunggu sidang juga tidak lama karena memang batas waktunya sudah ada. Diperkirakan, Januari ADA sudah disidang.

Apakah ADA tidak akan dipanggil untuk dimintai keterangan" Suparman mengatakan, sudah tidak ada pemanggilan-pemanggilan lagi. Pemanggilan sudah dilakukan KY saat proses pengusutan kasus ini. Suparman sendiri yang melakukan pemanggilan ADA, terakhir dilakukan Maret 2012. Dengan demikian, Suparman sudah beberapa kali berhadapan langsung dengan hakim cantik genit itu.

Jadi memang cantik ya Pak" Ditanya seperti itu, Suparman tertawa ngakak. "Kalau cantik ya relatif lah..ha..ha..ha..," Suparman tertawa.

Namun, secara tidak langsung, dia mengakui bahwa ADA memang seorang hakim cantik. "Sebenarnya kasus seperti ini biasa. Kebetulan ini yang selingkuh, cantik, jadi heboh. Kalau yang gersang-gersang tak diberitakan," ujar Suparman, lagi-lagi sembari ngakak.

Nah, Suparman juga cerita, saat diperiksa KY, ADA juga habis-habisan membatah bahwa dirinya selingkuh. Bantahan itu justru melecut KY untuk mengumpulkan bukti-bukti. "Dan ternyata terbukti. Nah, di sidang MKH nanti, itu menjadi ajang dia untuk melakukan pembelaan diri. Kalau pembelaan dia ditolak, ya diberi sanksi," terang Suparman.

Sebelumnya Suparman pernah menjelaskan, dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu, hakim dari Merauke oleh MKH dijatuhi sanksi non palu. Sanksi non palu, lanjut dia, merupakan sanksi minimal jika kasus sudah dibawa ke MKH. "Bisa dipecat, minimal non palu," pungkas Suparman. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Alie Ikut Emosi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler