Hakim Cecar Komisi V Soal Amplop Kunker

Rabu, 25 Januari 2017 – 23:02 WIB
Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Prancis saat menjadi pembicara pada Dialetika Demokrasi dengan tema Penerbangan Udara Papua di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8). Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com --Pimpinan anggota Komisi V DPR dicecar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta soal "amplop" yang diterima saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku, Agustus 2015.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena dan Yudi Widiana Adia yang datang kunker mengaku menerima amplop berisi uang.

BACA JUGA: Mantan Legislator PAN Didakwa Terima Suap Miliaran

"Dapat satu amplop," kata Fary saat bersaksi di persidangan suap anggaran Kemenpupera tersakwa mantan Kepala Balai Kepala Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara (Malut) Amran Mustar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1).
Michael dan Yudi juga mengaku mendapat uang jalan dari kunker itu. Namun, ketiganya kompak mengaku hanya mendapat satu amplop warna cokelat dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

"Satu amplop warna cokelat," kata Fahri.

Majelis tidak menelan mentah-mentah pengakuan itu. "Benar ya cuma satu? amplop warna putih?" tanya Ketua Majelis Hakim Suhariono.

"Tidak dapat yang mulia," jawab Fary.

Namun, hakim mengingatkan bahwa pada saat persidangan terdakwa mantan anggota Komisi V DPR Damayanti terungkap ada pemberian lain saat kunker. Pemberian itu di luar yang resmi dari Setjen DPR.

"(Persidangan) Damayanti, semuanya dapat itu," sindir Suhariono. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Suap DPR  

Terpopuler