jpnn.com - jpnn.com - Mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro didudukkan di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerima suap Rp 7,4 miliar terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
BACA JUGA: KPK Periksa Gembong Terkait Korupsi e-KTP
JPU KPK Mochamad Wiraksajaya mengatakan, suap Rp 7,4 miliar dimaksudkan agar Taufan menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan untuk menggerakan agar atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Wiraksajaya saat membacakan surat dakwaan atas Taufan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1).
BACA JUGA: Bupati Buton harus Siap-siap Dijemput KPK
Menurut JPU, Taufan menerima suap secara bertahap. Pemberi suapnya adalah pengusaha di Maluku dan Maluku Utara.
Jaksa menuturkan, Taufan menerima Rp 3,9 miliar dan SGD 257.661 atau Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain itu, Taufan juga menerima SGD 101.807 atau Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar.
BACA JUGA: KPK Belum Mau Tahan Bupati asal PDIP Ini, Alasannya?
"Uang diberikan untuk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek tersebut," kata Jaksa Wira.
Karenanya, JPU mendakwa Taufan telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ditantang Tuntaskan Kasus Atut
Redaktur & Reporter : Boy