jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) angkat bicara soal operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua PTUN Medan, hakim, panitera dan pengacara.
Peradi pun mengapresiasi KPK atas operasi tersebut. “Kami patut menyampaikan penghargaan kepada KPK atas operasi tangkap tangan ini,” ungkap Ketum DPN Peradi Juniver Girsang di Jakarta di Jakarta, Kamis (9/7).
BACA JUGA: KPK Dalami Keterkaitan Pejabat Sumut dengan Kasus Suap Hakim PTUN
Seperti diberitakan kelima orang yang ditangkap KPK adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi, hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Selain itu komisi antirasuah juga menangkap Geri Baskara yang merupakan pengacara anak buah OC Kaligis yang bekerja di kantor Kaligis & associates
Menurut Juniver Girsang, OTT tersebut menunjukkan beberapa hal. Pertama, praktik korupsi khususnya di tananan yudisial masih terjadi.
BACA JUGA: Putusan MK Ubah Peta Pencalonan
Kedua, usaha-usaha pencegahan terjadinya praktik korupsi di wilayah yudisial, baik yang dilakukan KPK maupun institusi pengadilan, dan organisasi advokat belum efektif berjalan. Yang terakhir, semua institusi penegak hukum, termasuk Peradi masih memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama untuk mencegah praktik korupsi di yudisial.
“Tanpa mengabaikan prinsip praduga tidak bersalah, selaku pimpinan Peradi, kami tentu sangat sesalkan atas terjadinya praktik suap yang melibat Ketua PTUN, dua hakim, panitera, dan pengacara, di Medan itu. Ini gambaran borok luka kita semua yang sama-sama harus kita sembuhkan,” ungkap Juniver Girsang.
BACA JUGA: Aceh Singkil dan Sragen Juara Layanan Publik Tingkat Dunia
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketum DPN Peradi, Harry Ponto. Menurutnya, Peradi tidak cukup hanya bersikap reaktif dan hanya bersemangat menjatuhkan hukuman pelanggaran kode etik terhadap pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut. Tapi, Peradi juga harus bercermin, apakah selama ini telah berperan dalam membangun kualitas profesi advokat berbasis ketaatan pada etika dan moral.
“Pengawasan terhadap anggotanya itu merupakan tugas dan tanggung jawab Peradi. Untuk itu penting sekali dibangun kemitraan strategis antara Peradi dengan institusi penegak hukum lainnya dalam rangka pencegahan praktik-praktik korupsi yudidisial,” kata Harry. (mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap Malam Ini dan Besok Truk Mulai Bergerak, Jalur Mudik Padat!
Redaktur : Tim Redaksi