jpnn.com - JAKARTA. - Pengaduan yang dilayangkan Agnestesia Heritna terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, menambah panjang daftar aduan yang masuk ke Komisi Yudisial. Itu belum termasuk rencana Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (PUSHPA), yang pada Agustus kemarin juga berencana melaporkan tiga hakim dari PN Medan lainnya.
Dengan banyaknya pengaduan yang masuk, tidak heran jika kemudian Komisi Yudisial mencatat Sumatera Utara menempati urutan ketiga terbesar jumlah hakim yang dilaporkan dengan dugaan perbuatan melanggar kode etik penegak hukum. Sementara di posisi pertama ditempati DKI Jakarta dan Jawa Timur.
BACA JUGA: 90 Persen Kasus Tanah Dimainkan Hakim
"Untuk triwulan kedua tahun 2013, saya belum dapat totalnya berapa jumlah aduan terkait hakim dari wilayah hukum di Sumatera Utara yang dilaporkan. Saya masih perlu mengeceknya terlebih dahulu," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, kepada JPNN kemarin.
Karena itu ia kemudian berjanji akan mencari data pasti terlebih dahulu dan akan segera menyampaikannya kepada koran ini. Menurutnya, Sumut menempati urutan ketiga terbanyak, berdasarkan data pengaduan sepanjang triwulan pertama tahun 2013. Di mana tercatat jumlah pengaduan yang masuk mencapai 76 laporan.
BACA JUGA: Terjaring Razia, 12 PSK Hanya Dites Darah
Dari jumlah tersebut, paling banyak atau sekitar 40 pengaduan, dilaporkan oleh masyarakat terkait hakim di wilayah hukum Medan.
"Berada di urutan ketiga itu berarti ada kemerosotan. Karena sebelumnya pada tahun 2012, Sumut menempati urutan kelima," katanya.
BACA JUGA: Diberitakan Umbar Senpi, Gubernur Kalbar Dimintai Klarifikasi
Menurut Asep, Sumut berada di urutan kelima dengan total pengaduan mencapai 131. Dari jumlah pengaduan tersebut, Kota Medan juga tercatat menempati urutan pertama dari seluruh kota-kota yang ada di Medan, dengan jumlah pengaduan mencapai 57.
Menanggapi laporan yang ada, KY menurut Asep, telah melakukan telaah, menurunkan tim investigasi, hingga akhirnya mengeluarkan rekomendasi. Tidak jarang rekomendasi berujung pada pembentukan majelis kehormatan hakim. Namun berapa jumlah dari total laporan yang dijatuhi sanksi, Asep belum mengungkapkan data pasti.
Ia hanya memastikan bahwa dengan banyaknya laporan pengaduan yang ada, KY berketetapan membentuk penghubung di Medan. Karena banyaknya pengaduan menunjukkan pemahaman masyarakat Sumut sangat baik terkait proses hukum. Selain itu, juga memerlihatkan masih banyaknya hakim yang diduga belum menjalankan tugas sesuai kode etik yang ada.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Imigran Pecah, 22 Tewas dan 32 Hilang
Redaktur : Tim Redaksi