Hakim Diharap Hukum Berat Istri yang Mendalangi Upaya Pembunuhan Suami

Minggu, 04 Juni 2023 – 06:01 WIB
Sementara Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga mengapresiasi Kepolisian Sektor Penjaringan yang telah melimpahkan pelaku Lusiana serta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Artinya, proses sudah selesai di tingkat penyidik, sudah lengkap P21. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengataka berkas Lusiana, buronan atau DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, kata dia, penyidik Polsek Penjaringan telah melimpahkan tahap II untuk penyerahan barang bukti dan tersangka Lusiana kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 31 Mei 2023.

BACA JUGA: Surat Curahan Hati Eril Saat SD Baru Ditemukan, Isinya Bikin Istri Ridwan Kamil Menangis

“Iya betul sudah P21 dan tahap 2,” kata Bobby saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (3/6).

Saat ini, kata dia, penyidik masih memburu satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan.

BACA JUGA: Suami-Istri Keturunan Asia Diduga Melakukan Perbudakan Modern di Australia

“Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” jelas dia.

Sementara Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga mengapresiasi Kepolisian Sektor Penjaringan yang telah melimpahkan pelaku Lusiana serta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Artinya, proses sudah selesai di tingkat penyidik, sudah lengkap P21.

BACA JUGA: Kasus KDRT Suami Istri di Depok, Polda Metro Jaya Turun Tangan

“Kami tentu berharap agar setelah P21 oleh penyidik dan penuntut umum, maka proses di pengadilan bisa berlangsung secara terbuka agar menjadi terang perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka ini,” kata Beny.

Selanjutnya, kata Beny, Lusiana harus mendapat hukuman yang berat karena mens rea atau niat jahat terpenuhi untuk menghabisi korban Gery selaku mantan suaminya.

Sebab, lanjut dia, tersangka menyusun rencana pembunuhan dan penganiayaan dengan menyewa beberapa eksekutor serta selingkuhannya untuk menjalankan keinginannya.

“Semoga majelis hakim mempertimbangkan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman yang berat,” jelas dia.

Disamping itu, Beny mengapresiasi hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang secara tegas menolak permohonan praperadilan oleh tersangka Lusiana melalui penasihat hukumnya pada Senin, 29 Mei 2023.

“Artinya, proses hukum oleh pihak kepolisian sudah sesuai dan cukup bukti untuk disidangkan,” ungkapnya.

Diketahui, Gerry Tanuwijaya melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ, tanggal 26 Oktober 2015. Adapun lokasi kejadian di pintu keluar PIK gocart Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 12 Maret 2015. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler