Kasus KDRT Suami Istri di Depok, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Jumat, 26 Mei 2023 – 20:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara suami istri berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat yang mana keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menyiapkan tim kedokteran dan psikolog untuk kasus ini.

BACA JUGA: Heboh Putri Balqis Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Suaminya

"Kami sudah menyiapkan tim kedokteran dan juga psikolog," kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan tim kedokteran akan melakukan tugasnya untuk untuk mempelajari lagi luka-luka korban, termasuk tersangka sang suami.

BACA JUGA: Irjen Karyoto Berkata Begini soal Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka

"Apakah lukanya itu merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri atau tidak?" katanya.

Hengki menyampaikan diturunkannya tim kedokteran karena sang suami B mengalami pembengkakan signifikan pada daerah sensitif akibat perbuatan sang istri, PB.

BACA JUGA: Prajurit TNI Luka-Luka Dianiaya Geng Motor, Pelakunya 4 Orang

Selain itu, Hengki menjelaskan setelah melakukan pendalaman ditemukan bahwa kasus penganiayaan ini ternyata bukan pertama kali dilakukan oleh B.

"Setelah kami pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Pada 2016, ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi 'restorative justice' (damai)," katanya.

Hengki menyebut untuk menjamin objektivitas terhadap proses penyidikan ini pihaknya telah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan yang terkait dengan kasus ini.

"Melibatkan Komnas Perempuan, kemudian UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) DKI Jakarta, kemudian melibatkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, kemudian jika perlu kami akan berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," katanya.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut juga menyampaikan akan tetap mengutamakan penyelesaian kasus ini dengan keadilan restoratif.

"Sebagaimana yang disampaikan Kapolda, karena dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice, kami buka ruang," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan kasus ini telah menyita perhatian publik.

"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ucap Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Trunoyudo juga menjelaskan alasan pelimpahan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena terdapat satuan kerja Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Anak


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler