Hakim Disanksi karena Tindakan Asusila

Kamis, 25 Desember 2014 – 09:02 WIB

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang hakim lembaga pengadil di Jalan Raya Arjuno itu diduga melakukan perbuatan asusila. Hakim tersebut masih menunggu penjatuhan sanksi dari majelis kehormatan hakim (MKH).

Sanksi itu adalah satu di antara tiga hukuman yang diproses Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jatim selama 2014. Sejak Januari hingga kemarin sore, lembaga pengawas yang berkantor di Jalan Ngagel tersebut menangani 53 laporan terkait dengan tindak tanduk hakim. 

Koordinator KY Penghubung Jatim Dizar Al Farizi menyatakan, 53 laporan yang ditanganinya berasal dari dua sumber. Yaitu, laporan masyarakat dan laporan inisiatif KY. Semua laporan itu diproses dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. ''Hasilnya kami laporkan ke KY pusat. Sebagian ditindaklanjuti,'' katanya.

Menurut dia, untuk sementara ini, dari jumlah tersebut, ada tiga laporan yang sudah berujung sanksi. Salah satunya, hakim di PN Surabaya yang dilaporkan melakukan perbuatan asusila. Tim KY pusat dan penghubung yang mengumpulkan bukti mendapat kesimpulan bahwa laporan itu terbukti.

Dari proses tersebut, KY pusat menetapkan bahwa perbuatan itu termasuk dalam pelanggaran tingkat sedang. Hanya, Dizar menyatakan belum mengetahui jenis sanksi yang dijatuhkan kepada oknum hakim tersebut. ''Penentuannya melalui MKH. Kami hanya mendapat tembusan,'' jelasnya. 

Sayangnya, dia menolak menyebutkan nama hakim tersebut karena masih dalam lingkup kewenangan KY pusat.

Selain itu, ada dua hakim lain yang mendapat sanksi dengan kategori pelanggaran ringan. Bentuk sanksinya berupa teguran tertulis. Kesalahannya adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan di dalam persidangan. 

Namun, dia juga belum bisa menjelaskan secara terperinci karena masih menjadi kewenangan KY pusat. 

Anggota KY Penghubung Jatim Ubed Bagus Razali menambahkan, dari 53 laporan yang masuk, paling banyak terkait dengan laporan perilaku hakim karena tidak puas dengan putusan. Pelapor menuding bahwa dalam putusan ada unsur pelanggaran. ''Misalnya, terkait dengan independensi hakim,'' ucapnya.

Bukan hanya itu, ada juga laporan yang masuk ke KY berupa permintaan untuk memantau sidang yang masih berlangsung. Biasanya, permintaan itu disebabkan ada pihak yang menganggap hakim tidak independen. Laporan itu disertai dengan asumsi dan bukti. 

Sesuai dengan prosedur, KY penghubung melaporkan permintaan itu ke KY pusat. Lembaga tersebut kemudian memutuskan apakah permintaan pemantauan itu dipenuhi atau tidak berdasar hasil pemeriksaan yang dilampirkan. Jika petunjuknya agar dipenuhi, KY pusat mengeluarkan surat perintah dengan masa berlaku tertentu.

Sementara itu, kebanyakan laporan inisiatif KY terkait dengan indikasi terjadinya pelanggaran sedang dan berat. Misalnya, hakim tidur hingga indikasi suap. Salah satunya, kasus pengacara yang dirampok di depan PN Surabaya. ''Karena tidak ada yang melapor, KY memproses atas inisiatif sendiri,'' terangnya.

Dia menuturkan, mekanisme penjatuhan sanksi bergantung pada jenisnya. Misalnya, untuk pelanggaran ringan, KY menyampaikan langsung hasil rekomendasi itu ke MA. Bentuk sanksinya berupa teguran tertulis. Sementara itu, untuk pelanggaran berat, sanksinya diputuskan melalui sidang MKH. Bentuk sanksinya mulai menjadi hakim nonpalu sampai pemberhentian. 

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan belum mendapat informasi resmi dari KY terkait dengan temuan tersebut. Juru Bicara PN Surabaya Ainor Rofiek mengungkapkan, dirinya sempat mendengar informasi soal laporan asusila. "Tapi bagaimananya, saya tidak paham karena humas tidak mendapat laporan," ucapnya. (eko/c23/ib)

BACA JUGA: Polisi Cabul Dihukum 4 Tahun Penjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makan Wafer, Sekeluarga Pusing dan Pingsan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler