Polisi Cabul Dihukum 4 Tahun Penjara

Kamis, 25 Desember 2014 – 08:59 WIB

jpnn.com - SEMARANG - Sidang perkara dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi, Aiptu Sugeng Busono (58), kepada seorang siswi sebuah SMA di Kota Semarang, sampai di titik akhir atau vonis. Majelis Hakim yang diketuai Afia Uchriana menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Terdakwa sewaktu kejadian, Agustus 2013, merupakan anggota Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Jateng.

BACA JUGA: Tahan Motor Knalpot Brong

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang pada Rabu 28 Agustus 2013. Korban berinisial PP, didampingi kedua orang tua beserta adiknya serta seorang pengacara, Taruna Jaya.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Afia dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, seperti dilansir Jateng Pos (Grup JPNN.com).

BACA JUGA: Korupsi DAK Bakal Seret Tersangka Baru

Hakim menganggapnya terbukti dalam dakwaan Pasal 290 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap orang belum dewasa. Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Semarang, Susilowati. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dalam uraian Majelis Hakim, oknum polisi tersebut melecehkan PP dengan modus memijat untuk penyembuhan penyakit korban. Bukannya disembuhkan, korban malahan digerayangi dan dipaksa melakukan tindakan asusila. PP yang saat itu duduk di kelas XI adalah putri tetangganya tersangka.

BACA JUGA: Makan Wafer, Sekeluarga Pusing dan Pingsan

"Awalnya, korban mengeluh mual dan muntah-muntah. Terdakwa menyarankan untuk dipijat. Kalau tidak, jalannya miring dan kena stroke," paparnya.

Terdakwa berkilah, jika korban terkena guna-guna orang pintar. Letak guna-guna tersebut ditempatkan di saluran vagina. Pria yang sudah 15 tahun membuka jasa pemijatan itu menerangkan jika penyembuhan dilakukan dengan cara mencium dan memegang kemaluan.

"Selama membuka jasa pemijatan terdakwa mengaku tidak dibayar. Pemijatan adalah pekerjaan sambilan selain sebagai anggota Polri," paparnya.

Perlakuan bejat tersebut dilakukan di dalam rumah terdakwa sendiri. Bertempat di Jalan Sinar Kencana II nomor 253 RT 04 RW 06, Kelurahan Kedungmundu, Tembalang, Semarang. Keluarga korban dan terdakwa sudah saling mengenal sejak lama. Rumah terdakwa dan korban hanya berjarak tiga rumah.

Kronologi peristiwa terjadi mulai Senin (12/8/2013). Korban pertama kali dipijat terdakwa. Hari pertama dipijit tersebut tidak terjadi apa-apa. Pasalnya, ibu korban mendampingi ketika korban dipijat.

Setelah peristiwa hari itu, pelaku kembali melakukan lagi hingga berkali-kali. Bahkan aksinya lebih dari itu. Hingga akhirnya, pada hari Sabtu (24/8/2013), korban akhirnya menceritakan semuanya kepada ibunya yang berujung melapor ke polisi.

Atas vonis Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima putusan atau mengambil langkah hukum selanjutnya dengan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Dalam kasus ini, Aiptu Sugeng Busono juga telah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Jateng. Atas hal ini, terdakwa sebagai abdi negara juga telah menjalani sanksi disiplin. (ris/saf/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kabupaten “Rebutan” Puncak Kelud


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler