Hakim Heran Djoko Tak Mengerti Isi Dakwaan

Selasa, 23 April 2013 – 16:48 WIB
Irjen (Pol) Djoko Susilo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Lebih dari tiga jam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo dalam pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Usai JPU membacakan surat dakwan, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo memberikan kesempatan ke Djoko untuk menanggapi isi dakwaan.

Namun, Djoko awalnya mengaku tak mengerti atas materi dakwaan. Majelis pun bertanya yang tidak diketahui Djoko dari isi dakwaan itu.

"Dengan bahasa yang sesederhana seperti itu tidak mengerti? Anda jangan membuat-buat tidak mengerti," kata Suhartoyo.

Namun Djoko yang duduk di kursi terdakwa mengaku tak mengerti dengan pasal-pasal yang digunakan untuk menjeratnya. "Saya tidak mengerti penerapan pasal dan perbuatan," jawab Djoko Susilo.

Hakim menyatakan, kalau Djoko tidak sepakat dengan pasal yang diterapkan JPU, maka itu bisa dipersoalkan pada sidang lanjutan.  "Bisa dipermasalahkan pada saat pembuktian," terangnya.

Djoko kemudian meminta waktu kepada majelis untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. "Kami akan mengajukan keberatan termasuk PH (penasihat hukum) juga mengajukan keberatan," kata Djoko usai berkonsultasi.

Sedangkan Koordinator Tim Penasihat Hukum Djoko, Hotma Sitompul, meminta kepada majelis untuk memberikan waktu selama dua pekan guna menyusun eksepsi. . "Kami memohon waktu untuk menyampaikan keberatan kami dua minggu yang akan datang," katanya kepada majelis.

Hotma menuturkan, kliennya baru kemarin (22/4) menerima panggilan sidang. "Terdakwa dan kami baru menerima surat panggilan kemarin. Padahal Undang-undang menyebutkan tiga hari kerja sebelum persidangan," katanya.

Namun, kata dia, terdakwa Djoko menyampaikan kepada kuasa hukum agar menghadiri persidangan. "Terdakwa menyatakan demi lancarnya persidangan dan itikad baik," jelas Hotma.

Namun, majelis menolak permintaan kubu Djoko untuk menyusun eksepsi selama dua pekan.  "Sesuai SOP kita satu minggu," kata Suhartoyo.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Untuk Kampanye, Tantowi Siapkan Uang Miliaran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler