Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur

Selasa, 10 Desember 2024 – 07:51 WIB
Para korban sujud syukur di ruang sidang vonis TPPU EDCCash di PN Kota Bekasi, Senin (9/12). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com - Ratusan warga korban investasi bodong EDCCash tidak kuasa menahan tangis haru atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (9/12).

Dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, majelis hakim memutuskan hukuman berat bagi para terdakwa sekaligus memerintahkan pengembalian aset ratusan miliar kepada korban.

BACA JUGA: Siapa yang Jadi Korban Investasi Bodong EDCCash? Ada Imbauan dari Polisi

"Tangisan para korban semakin pecah setelah hakim memvonis para terdakwa, termasuk bos EDCCash, Abdurrahman Yusuf alias AY dengan hukuman penjara 10 tahun," kata kuasa hukum korban Meliana Lubis saat diwawancarai wartawan seusai persidangan.

Dalam perkara itu, istri AY, Suryani juga divonis 10 tahun penjara, sedangkan staf mereka, Bayu Aji dihukum serupa.

BACA JUGA: Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar

"Dua staf lainnya, Asep dan Roy, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," lanjutnya.

Dia juga mengungkapkan putusan Majelis Hakim memerintahkan mengembalikan semua aset para korban. 

BACA JUGA: Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak

"Majelis hakim juga memastikan bahwa aset-aset yang telah disita, seperti rumah, tanah, emas, dan kendaraan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah akan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses lelang," jelasnya.

Meliana pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang adil bagi klien kami," katanya. 

Sementara itu, Ketua Paguyuban Korban EDCCash, Mulyana menyampaikan kebahagiaannya atas keputusan pengadilan ini.

“Kami lega akhirnya perjuangan panjang ini membuahkan hasil. Dengan pengembalian aset ini, setidaknya kerugian kami bisa sedikit tertutupi," jelas Mulyana.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler