Hakim Kabulkan Bon Tahanan Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Pekan Depan

Kamis, 27 Oktober 2022 – 20:05 WIB
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat (kanan Henry) saat memberi keterangan kepada awak media seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono untuk meminjam atau bon tahanan untuk terdakwa Hendra Kurniawan

Permohonan itu diajukan Irjen Syahardiantono untuk kepentingan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Hendra Gunawan Tewas Ditikam saat Melerai Keributan di Kafe Remang-Remang

Adapun pelaksanaan sidang etik terhadap Hendra Kurniawan pada Senin (31/10).

“Kami mendapat permintaan bon tahanan dari Kadiv Propam untuk sidang kode etik pada Senin,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di PN Jaksel, Kamis.

BACA JUGA: Hukuman Berat Menanti Dua Oknum Polisi Ini, Kelakuan Mereka Bikin Malu Kapolri

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat membenarkan informasi permohonan bon tahanan untuk kliennya, Hendra Kurniawan untuk sidang etik pekan depan itu.

“Infonya Senin depan. Seperti disebutkan majelis hakim permintaan untuk bon sidang etik ada dari Kadiv Propam,” kata Sangun Ragahdo seusai sidang.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tapsel, Pengendara Tewas Digilas Tronton

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri telah memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J. 

Keeampat orang itu ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria.

Sementara itu, masih ada tiga terdakwa yang belum menjalani sidang kode etik.

Di antaranya, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler