jpnn.com, NIAS - Dua oknum polisi di Kepulauan Nias, Sumut, Bripka EL dan Brigadir JP ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Mereka ditangkap bersama dua orang warga sipil," Kasat Reserse Narkoba Polres Nias AKP J Sidabutar.
BACA JUGA: Oknum Polisi Tipu Calon Siswa Polri di Rote Ndao Terancam Dipecat
Sidabutar mengatakan dari tangan oknum penegak hukum itu disita tujuh paket narkotika siap edar.
Dia mengungkap penangkapan para pelaku setelah menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Nias.
BACA JUGA: Hendra Gunawan Tewas Ditikam saat Melerai Keributan di Kafe Remang-Remang
Laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba.
Dari lokasi penggerebekan petugas mengamankan Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
BACA JUGA: Puluhan Personel Polres Metro Jakarta Barat Jalani Tes Urine Dadakan, Begini Hasilnya
Selanjutnya, hasil pengembangan dari lokasi pertama petugas meringkus Brigadir JP bersama dua warga sipil.
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Brigadir JP ditemukan tujuh paket sabu-sabu," ungkapnya.
AKP J Sidabutar menyebut kedua oknum polisi yang ditangkap dalam kasus narkoba itu saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Nias.
Keduanya selanjutnya akan menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut.
"Saat ini sedang diperiksa," pungkasnya.
Aksi kedua oknum polisi ini sungguh membuat korps polisi dan Kapolri malu. Akibat perbuatan tersebut, keduanya pun terancam hukuman berat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean