Hakim Kabulkan Gugatan SN, Margarito: Itu sudah Tepat

Jumat, 29 September 2017 – 23:28 WIB
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Hakim Tunggal Cepi ‎Iskandar sudah tepat menolak bukti rekaman yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut Margarito, bukti rekaman yang berniat diajukan KPK merupakan sudah masuk dalam materi kasus tersebut. Ditegaskannya, praperadilan hanya menguji tentang prosedur penetapan tersangka dan tidak masuk ke dalam kasus.

BACA JUGA: Golkar Nobar G 30 S/PKI, Pleno Penunjukan Plt Ketum Diundur

"Hakim (Cepi Iskandar) sudah benar itu menolak pemutaran rekaman. Saya kan sudah katakan Hakim jangan takut pada siapapun, harus berpegang pada keyakinannya," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Jumat (29/9/2017).

Margarito menilai, tidak tepat jika hakim memutar bukti yang diajukan KPK dalam persidangan praperadilan. KPK, menurut Margarito seharusnya tidak memaksakan kehendak untuk memutar rekaman dalam sidang praperadilan.

BACA JUGA: KPK Kalah Praperadilan Bukti Kebenaran Asumsi Aris Budiman

"Tidak tepat jika memaksakan memutar rekaman tersebut. Tidak tepat teman-teman memaksakan untuk memutar rekaman, karena itu sudah masuk ranah materiil‎," ucapnya.

Margarito pun mengajak semua pihak termasuk KPK untuk menghormati hasil praperadilan yang dimenangkan oleh Setya Novanto. Menurutnya, jangan beropini terhadap hasil putusan pengadilan, karena apa yang sudah diputuskan merupakan ranah hukum.

BACA JUGA: Golkar: Stop Hujat Novanto

"Dalam negara yang beradab, yang Anda harus pegan‎g adalah putusan pengadilan. Jadi jangan memakai opini dalam menilai," pungkasnya.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP tidak sah. Hakim berkeyakinan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan KUHAP dan UU KPK.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan surat surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017 dinyatakan tidak sah," kata Hakim Cepi saat membacakan amar putusan.

Hakim Cepi pun memerintahkan KPK‎ agar menghentikan segala proses penyidikan terhadap Ketua DPR RI tersebut.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan nomor 56/01/07 tanggal 17 Juli 2017 terhadap Setya Novanto," tutur Cepi.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Praperadilan Tak Amputasi Wewenang KPK Jerat Novanto


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler