jpnn.com - JPNN.com - Sidang praperadilan Victoria Securities Indonesia (VSI) yang menggugat Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir.
Hal itu ditandai dengan pembacaan putusan oleh hakim Achmad Rifai, Selasa (29/9). Hakim mengabulkan sebagian permohonan VSI.
BACA JUGA: Aktivis di Lumajang Dibunuh, Masyarakat Jangan Takut Bersaksi
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tak sah penggeledahan di kantor pemohon," kata Rifai.
Rifai menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City lantai 8, Jln Asia Afrika, Jakarta pada 12, 13, 14, 18 Agustus 2015 lalu tidak sah. Selain penggeledahan tak sah, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik juga dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA: Tidak Asal Angkat CPNS, Honorer K2 Harus Jalani Ini Dulu
Hakim dalam putusannya juga meminta Kejagung menggembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo tak mempermasalahkan bila PT Victoria Securities Indonesia melakukan gugatan praperadilan.
BACA JUGA: Serbu Kedutaan Saudi, PMII Gelar Shalat Ghaib untuk Tragedi Mina
Sebab, Prasetyo yakin penyidikan termasuk penggeledahan yang dilakukan di PT VSI dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sudah sesuai prosedur.
"Biar saja. Kami mau dituntut Rp 1 triliun, Rp 2 triliun, silakan saja," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (11/9). (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang Terlantar: Garuda Pelayanan Tak Memuaskan, Kok Dapat Penghargaan
Redaktur : Tim Redaksi