Hakim Kaget, Sidang Dihadiri 72 Pengacara, Tempatnya Nggak Cukup

Rabu, 06 April 2016 – 15:33 WIB
BERJUBEL: Sebagian pengacara yang membela Sudarmono dan Sutarjo di Ruang Chandra PN Surabaya kemarin. FOTO: Eko Priyono/jpnn.com

jpnn.com - SURABAYA – Ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya kemarin begitu riuh. Puluhan pengacara memenuhi ruang sidang. Pria berbaju toga tidak hanya duduk di kursi pengacara. Bangku panjang untuk terdakwa sampai tidak cukup hingga ada yang berdiri. Mereka mendampingi Sudarmono dan Sutarjo yang disidang karena kasus pemalsuan.

Kehadiran 72 pengacara itu membuat hakim terkejut. Ketika pengadil mempersilakan pengacara untuk duduk di dalam ruang sidang, tempatnya tidak cukup. Meski sudah berdesak-desakan di kursi yang biasanya digunakan untuk pengacara, masih saja tidak cukup.

BACA JUGA: Pawai MTQ Diprediksi Bakal Lumpuhkan Lalu Lintas Serang

Panitera kemudian mengambil bangku panjang dan diletakkan di posisi yang biasanya ditempati terdakwa. 

Bangku itu pun masih belum cukup. Akhirnya, sebagian besar penga- cara rela berdiri berjejer di belakang bangku.

BACA JUGA: Di Kendal Masih Ada 50 Warga Tanpa e-KTP

Ada pemandangan yang menarik ketika para pengacara itu menyerahkan surat kuasa.

Biasanya, pengacara menyerahkan maksimal tiga lembar. Kali ini ada sebendel surat kuasa dari 72 pengacara tersebut untuk melakukan pendampingan kepada dua terdakwa selama menjalani persidangan.

BACA JUGA: Jadi Tukang Batu, Ahmad Dani Temukan Ranjau Darat

Banyaknya pengacara yang mendampingi tidak terlepas dari status Sudarmono dan Sutarjo yang juga advokat. ”Ini bentuk empati untuk sesama rekan pengacara. Kasusnya sangat dipaksakan,” kata Julie Edy, juru bicara 
tim pengacara tersebut.

Menurut dia, 72 pengacara itu berasal dari beragam latar belakang organisasi. Ada Peradi Sidoarjo, Peradi Korwil Jatim, dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Jumlah tersebut bisa jadi bertambah karena sidang kemarin masih tahap awal.

Julie mengatakan, kehadiran para pengacara itu tidak dibayar alias prodeo. Mereka terpanggil untuk mendampingi sesama rekan pengacara yang terlibat masalah

hukum. ”Klien sekaligus rekan kami diperlakukan tidak adil. Maka, kami back up,” jelasnya.

Meski sudah mengerahkan pengacara sebanyak itu, sidang batal dilaksanakan. Terdakwa yang sudah masuk dalam daftar tahanan untuk menjalani sidang, ternyata tidak terbawa rombongan. Karena itulah, sidang ditunda pekan depan.

Andry Ermawan, salah seorang pengacara yang ikut menjadi pengacara kedua terdakwa, berharap penahanan kliennya ditangguhkan. Dia menjamin mereka tidak akan mempersulit proses persidangan sampai selesai.

Rahmat Hari Basuki, jaksa yang menyidangkan kasus tersebut, tidak menampik soal gagalnya sidang perdana. Dia mengaku sudah memasukkan Sutarjo dan Sudharmono dalam daftar tahanan yang disidang. ”Informasi dari petugas tahanan, terdakwa tidak terbawa,” ucapnya. (eko/c6/ady)

BACA ARTIKEL LAINNYA... INNALILLAHI... Mahasiswi Tewas, Begini Kronologinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler