Hakim: Kamu Kambuhan, tak Bisa Dikasih Keringanan

Kamis, 14 Desember 2017 – 08:08 WIB
Pencuri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung, memvonis Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.

BACA JUGA: Pemuda Curi 3 Celdam Janda Muda, untuk Apa?

Iwan diajukan ke persidangan lantaran membobol kediaman Minanoer Rachman yang saat itu menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Sebelumnya, ia juga pernah dipenjara karena kasus serupa.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Rabu (13/12), hakim ketua Pastra Joshep mengungkapkan, hal yang memberatkan, Iwan merupakan residivis dalam kasus sama.

BACA JUGA: Kecanduan Game dan Judi Online, Lima ABG Bobol Rumah Warga

Kemudian kerugian akibat pencurian tersebut juga cukup besar.

”Permintaan keringanan kamu (Iwan, Red)) tidak dapat kami penuhi. Karena kamu ini pelaku kambuhan. Jumlah barang yang kamu ambil cukup signifikan,” kata Pastra Joseph.

BACA JUGA: Oalah, Tersangka Pencurian Kabur dari Kantor Polisi

Terkait putusan tersebut, Iwan menyatakan menerima. (pip/nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdi Hasan Bisa Masuk tak Bisa Keluar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian   Vonis  

Terpopuler