Hakim Kartini Menolak Diperiksa KPK

Selasa, 04 September 2012 – 20:17 WIB
JAKARTA--Pengacara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Margdalena Marpaung, Sahala Siahaan mengkalim kliennya menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (4/9).

Sebagaimana dijadwalkan penyidik, kedatangan Kartini untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam memuluskan perkara korupsi Pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Namun Kartini berkeberatan diperiksa penyidik soal dugaan suap Rp 150 juta karena tidak bisa didampingi pengacaranya.

"Jadi tidak ada pemeriksaan hari ini. Kami meminta ke depan KPK memperbolehkan pengacara mendampingi Kartini saat diperiksa," kata pengacara Hakim Kartini, Sahala Siahaaan, di KPK, Jakarta Selatan.

Bahkan Sahala juga membantah kliennya diperiksa sebagai tersangka. Karena dia menurutnya Kartini diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lain, yakni Heru Kisbandono dan Sri Dartutik.

"Ibu Kartini diperiksa sebagai saksi dalam kasus saudara Heru maupun saudari Sri," tegasnya.

Selain itu Kartini mengaku keberatan disebut tersangka suap dalam operasi tangkap tangan penyidik KPK di Semarang. Sebab, dalam berita acara, penyidik tidak menemukan bukti suap Kartini berupa duit senilai Rp 150 juta.

"Karena berdasarkan berita acara penyitaan, tidak ada barang bukti Rp 150 juta seperti yang disangkakan. Oleh karena itu perlu diklarfikasi terlebih dahulu," katanya.

Hakim Kartini ditangkap KPK 17 Agustus 2012 lalu bersama rekannya Heru Kisbandono dan seorang pengusaha bernama Sri Dartutik, dalam operasi tangkap tangan dugaan penyuapan untuk memuluskan putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Penerima Suap Bungkam Usai Diperiksa KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler