Hakim Penerima Suap Bungkam Usai Diperiksa KPK

Selasa, 04 September 2012 – 17:45 WIB
JAKARTA - Kartini Juliani Margdalena Marpaung sebagai Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 17 Agustus 2012 lalu, usai diperiksa KPK masih belum banyak bicara soal kasus yang menimpanya.

Dia bungkam membeberkan peran koleganya di PN Tipikor Semarang, dalam kasus dugaan suap pemulusan perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Grobokan M Yaeni.

"Sama pengacara saya aja ya yang menjelaskan," kata Kartini saat ditanyai peran Majelis Hakim Pragsono dan hakim PN Tipikor Semarang lain yang diduga terlibat. Kartini merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 13.20 WIB.

Sementara Pengacara Kartini, Sahala Siahaan saat dikonfirmasi berjanji akan menerangkan hal itu. "Tapi saya ingin bertemu klien saya dulu ya (di Rutan KPK)," kata Sahala di kantor KPK.

Dalam pengembangan kasus dugaan suap hakim PN Tipikor Semarang ini, KPK telah mencekal bepergian ke luar negeri terhadap beberapa hakim tipikor Semarang yang diduga terlibat. Di antaranya Ketua majelis hakim Pragksono dan anggota hakimnya Asmadinata. Keduanya pun pernah diperiksa KPK di Semarang.

Kasus ini bergulir saat KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono, serta seorang pengusaha Sri Dartutik, tanggal 17 Agustus 2012 lalu. Bersama mereka juga diamankan uang tunai Rp150 juta.

Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan atas perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang diputus 27 Agustus 2012 lalu. Sidang itu diketuai hakim Pragsono, dan Kartini Marpaung bersama Asmadinata sebagai hakim anggota. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Yakin Tak Ada Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler