Hakim "Kebanjiran" Perkara Korupsi

Jumat, 24 Februari 2012 – 11:49 WIB
PALANGKA RAYA - Memasuki tahun 2012, Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kebanjiran kasus korupsi. Sejak Januari hingga awal Februari lalu saja kasus korupsi yang masuk sebanyak 11 perkara yang merupakan limpahan dari kejaksaan se Kalteng.
 
Humas PN Palangka Raya Hadi Masruri memperkirakan, kasus korupsi yang akan mereka tangani akan terus bertambah. Hal itu terlihat dari banyaknya permintaan surat dari pihak kejaksaan kepada PN Palangka Raya untuk menyita barang-barang yang diduga hasil korupsi.

“Kalau tahun 2011 lalu, Hakim Tipikor sudah menjatuhkan putusan pada tiga kasus korupsi. Untuk 2012, ada sekitar 11 kasus sedang ditangani. Tren korupsi kan sekarang ini semakin marak, jadi ada kemungkinan jumlah perkaranya akan terus bertambah. Kita lihat di akhir tahun saja lah,” kata Hadi di ruang kerjanya, Kamis (23/2).
Hadi menjelaskan, terdakwa di tiga kasus tipikor tahun 2011 yang sudah memiliki keputusan itu semuanya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Ketiga perkara tersebut terjadi di Kabupaten Katingan, Seruyan dan Barito Selatan (Barsel).
 
Sedangkan 11 kasus korupsi yang sedang ditangani Hakim Tipikor tersebut juga berasal dari beberapa daerah, terdiri dari lima kasus di Pulang Pisau, empat di Palangka Raya, satu dari Kuala Kurun, dan satu di Muara Teweh ibukota Barito Utara (Barut).
 
Semua kasus tersebut berhubungan dengan proyek pemerintah daerah setempat, mulai dari pengadaan kapal, mebel di Dinas Pendidikan, dan lainnya. “Untuk jumlah pasti berapa (uang) yang disita dan dikembalikan ke negara, saya lupa. Tapi yang pasti sangat banyak lah,” tambah Hadi.

Hadi mengemukakan, banyaknya perkara korupsi yang sedang ditangani PN Palangka Raya tidak sebanding dengan jumlah Hakim Tipikor. Sebab, sekarang ini hakim tipikor baru ada sekitar tujuh orang, tiga dari Ad Hoc, dan empat dari hakim karir.
 
Namun, walau jumlah hakim Tipikor di PN Palangka Raya tidak sebanding, yang berwenang untuk menambahnya tetap berada di Mahkamah Agung (MA). “Ada tujuh orang memang hakim Tipikor, tapi itu masih kurang. Apalagi, Kepala PN juga masuk di Hakim tipikor itu. Ya, tergantung MA lah menambahnya,” pungkasnya. (jwr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raskin Saja Disunat Aparat Desa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler