CIBINONG – Anindia Talita Putri (5), warga Pondekrajeg Indah, RT 02/09, Kelurahan Pondokrajeg, Kecamatan Cibinong, akhirnya berubah status kelamin dari wanita menjadi laki-laki.
Kepastian itu, didapatkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B, Cibinong, mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin, yang diajukan kedua orangtuanya.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Ronald S Lumbun, mengatakan, pengabulan permohonan pergantian jenis kelamin ini, salah satunya didasari pertimbangan saksi ahli Prof. dr. Jose Batubara, di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional, Dr. Cipto Mangunkusumo, (RSCM) yang menyebutkan Anindia memiliki kromosom 46 XY atau yang dalam istilah medis, penulisan simbol XY ditujukan untuk laki-laki.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hukum agama yang dianut oleh pihak pemohon, yang mana menjelaskan bahwa penggantian jenis kelamin karena terdapat dua jenis kelamin diperbolehkan, dengan pertimbangan anak yang bersangkutan lebih cenderung kepada kelamin satu dan bukan karena nafsu.
“Hasil pemeriksaan dokter ahli, Azril tidak memiliki kantung rahim. Selain itu, karena terdapat kromosom XY mencapai 46, besar kemungkinan, anak tersebut tidak akan tumbuh payudara,” kata dia.
Dengan hasil keputusan itu, Anindia talita Putri berganti nama, menjadi Azril Ananda Putra. Hakim menyarankan, agar putusan perubahan status kelamin anak pasangan Achmadi dan Tugini itu segera didaftarkan kembali ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.
Putusan ini disambut sukacita oleh keluarga pemohon. Di ruang persidangan, ibunda Azril, Tugini tak kuasa menahan tangis. Ia pun, berkali-kali mengucapkan rasa terimakasih kepada hakim dan pihak-pihak yang mendukungnya. Namun, meski berbahagia, pihak keluarga enggan memberi keterangan apapun kepada wartawan.
Seperti diketahui, pasangan suami istri asal Kompleks LIPI, Pondekrajeg Indah, RT 02/09, Kelurahan Pon Dokrajeg, Kecamatan Cibinong, ini menggegerkan masyarakat Bogor. Mereka memutuskan untuk mengubah kelamin anaknya yang semula perempuan menjadi lelaki.
Menurut si orang tua, AT disebut mengalami Disorder of Sex Development (DSD), atau gangguan pertumbuhan jenis kelamin. Selain DSD, AT selama ini dinilai berperilaku layaknya bocah laki-laki. AT juga diketahui telah dioperasi penambahan batang zakar (penis), di RSCM Jakarta.
“Saya meminta pemeriksaan fisik secara tertutup, bersama panitera dan kedua orangtuanya. Memang dia (AT), memiliki dua alat kelamin (penis dan vagina), karena sudah dioperasi di RSCM. Tapi tidak ada buah zakarnya. Karena masih dalam tahap pengobatan,” jelas Ronald.
Selain keterangan pemohon, Hakim juga memeriksa bukti dan saksi lain. Alat bukti saksi yakni keterangan dari paman dan sepupu termohon. Kepada Hakim, Achmadi dan Tugini juga melampirkan surat keterangan dari RSCM.
Surat itu menyebutkan, hasil pemeriksaan analisis kromosom pasien adalah 46 XY dan disebut Disorder of Sex Development. Hal ini yang menjadi perhatian Pengadilan, dan membutuhkan keterangan RSCM untuk menjelaskan operasi dan istilah-istilah kedokteran dalam surat keterangan tersebut. (ful)
Kepastian itu, didapatkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B, Cibinong, mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin, yang diajukan kedua orangtuanya.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Ronald S Lumbun, mengatakan, pengabulan permohonan pergantian jenis kelamin ini, salah satunya didasari pertimbangan saksi ahli Prof. dr. Jose Batubara, di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional, Dr. Cipto Mangunkusumo, (RSCM) yang menyebutkan Anindia memiliki kromosom 46 XY atau yang dalam istilah medis, penulisan simbol XY ditujukan untuk laki-laki.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hukum agama yang dianut oleh pihak pemohon, yang mana menjelaskan bahwa penggantian jenis kelamin karena terdapat dua jenis kelamin diperbolehkan, dengan pertimbangan anak yang bersangkutan lebih cenderung kepada kelamin satu dan bukan karena nafsu.
“Hasil pemeriksaan dokter ahli, Azril tidak memiliki kantung rahim. Selain itu, karena terdapat kromosom XY mencapai 46, besar kemungkinan, anak tersebut tidak akan tumbuh payudara,” kata dia.
Dengan hasil keputusan itu, Anindia talita Putri berganti nama, menjadi Azril Ananda Putra. Hakim menyarankan, agar putusan perubahan status kelamin anak pasangan Achmadi dan Tugini itu segera didaftarkan kembali ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.
Putusan ini disambut sukacita oleh keluarga pemohon. Di ruang persidangan, ibunda Azril, Tugini tak kuasa menahan tangis. Ia pun, berkali-kali mengucapkan rasa terimakasih kepada hakim dan pihak-pihak yang mendukungnya. Namun, meski berbahagia, pihak keluarga enggan memberi keterangan apapun kepada wartawan.
Seperti diketahui, pasangan suami istri asal Kompleks LIPI, Pondekrajeg Indah, RT 02/09, Kelurahan Pon Dokrajeg, Kecamatan Cibinong, ini menggegerkan masyarakat Bogor. Mereka memutuskan untuk mengubah kelamin anaknya yang semula perempuan menjadi lelaki.
Menurut si orang tua, AT disebut mengalami Disorder of Sex Development (DSD), atau gangguan pertumbuhan jenis kelamin. Selain DSD, AT selama ini dinilai berperilaku layaknya bocah laki-laki. AT juga diketahui telah dioperasi penambahan batang zakar (penis), di RSCM Jakarta.
“Saya meminta pemeriksaan fisik secara tertutup, bersama panitera dan kedua orangtuanya. Memang dia (AT), memiliki dua alat kelamin (penis dan vagina), karena sudah dioperasi di RSCM. Tapi tidak ada buah zakarnya. Karena masih dalam tahap pengobatan,” jelas Ronald.
Selain keterangan pemohon, Hakim juga memeriksa bukti dan saksi lain. Alat bukti saksi yakni keterangan dari paman dan sepupu termohon. Kepada Hakim, Achmadi dan Tugini juga melampirkan surat keterangan dari RSCM.
Surat itu menyebutkan, hasil pemeriksaan analisis kromosom pasien adalah 46 XY dan disebut Disorder of Sex Development. Hal ini yang menjadi perhatian Pengadilan, dan membutuhkan keterangan RSCM untuk menjelaskan operasi dan istilah-istilah kedokteran dalam surat keterangan tersebut. (ful)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Sapi Bogor Digarap
Redaktur : Tim Redaksi