JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, Kamis (29/9) besok, pukul 14.00 WIB, tiga hakim Konstitusi, Mahfud MD, Harjono, dan Maria Farida Indarti memberikan keterangan ke bareskrim mabes polri untuk menjadi saksi meringankan tersangka kasus surat palsu MK, Zainal Arifin Hoesin.
"Besok tiga hakim MK akan berikan keterangan meringankan untuk Zainal," kata Akil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/9).
Dikatakan Akil, saat memberikan keterangan dihadapan penyidik, masing-masing hakim MK akan menjelaskan semua yang berkaitan dengan proses pembuatan surat sampai dikeluarkanya surat tersebut untuk disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pak Mahfud dalam kapasitasnya sebagai atasan Zainal, Ibu Maria akan menerangkan dari aspek administrasi, draf surat dibuat, dan Pak Haryono menerangkan teknis pemeriksaan konsep surat MK," jelas Akil.
Ditegaskan Akil, polisi tidak memanggil ketiga hakim MK tersebut untuk menjadi saksi, tapi ini atas permintaan tersangka yang juga mantan Panitera MK"Karena atas kemauan sendiri dan adanya permintaan tersangka sehingga tidak perlu adanya izin presiden," tandas Akil
BACA JUGA: UKP4: Rapor Merah Merata di Semua Kementrian
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Disebut Diam-diam Temui Nazaruddin di Rutan
Redaktur : Tim Redaksi