Hakim Mahyudin Gugurkan Gugatan Praperadilan Tersangka Mucikari

Minggu, 23 Agustus 2015 – 02:01 WIB

jpnn.com - PADANG - Nadya harus gigit jari. Upaya praperadilan mahasiswi di sebuah universitas negeri di Kota Padang menggugat Polresta Padang atas penetapan dirinya sebagai tersangka terkait kasus prostitusi dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang, Mahyudin.

Hakim Mahyudin menegaskan, karena berkas kasus tersangka mucikari telah dilimpahkan Polresta Padang ke kejaksaan telah dilimpahkan ke pengadilan, maka acara praperadilan dinyatakan gugur.

BACA JUGA: Sungguh Kepala Sekolah Ini Memalukan

”Secara aturan, acara praperadilan dinyatakan gugur karena pokok perkaranya sudah diproses di pengadilan negeri. Mau tidak mau pengacara harus mengikuti,” tegas Mahyudin.

Sementara itu, Panitera Muda Pidana PN Padang, Irdawina membenarkan bahwa perkara pidana dugaan pelanggaran terhadap kesusilaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang dengan nomor register 454/pid B/15 pnpdg.

BACA JUGA: Diminta Tes Urine, Amel Alvi Marah-marah, Diseret.. eh, Hasilnya Negatif

“Berkas perkara ini memang sudah kami terima, Kamis (20/8). Majelis hakimnya sudah ditetapkan dan akan segera disidangkan,” sebut Irdawina, kemarin.

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum pemohon dari Eriyal dan Associates, yakni Eriyal, Yatun dan Azwar Siri menyesalkan pelimpahan berkas perkara yang dinilai sangat dipaksakan padahal proses praperadilan masih berlangsung.

BACA JUGA: Ternyata, Lahan Medan Plaza Milik Pemko

Pengacara Yatun mengatakan, sebagai kuasa hukum pemohon, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain agar kliennya dapat dibebaskan.

“Pelimpahan berkas ke pengadilan terlalu dipaksakan. Namun begitu, kami berharap, adili klien kami dengan benar dan putuskan dengan benar,” tegasnya.

Yatun mengungkapkan, gugatan praperadilan tersebut guna meminta kejelasan penetapan kliennya sebagai tersangka seperti yang ditudingkan penyidik mengacu pada Pasal 296 dan Pasal 55 KUHP tentang Prostitusi.

Karena menurutnya, secara kasuistiknya, prosedur penangkapan dan penahanan dinilai tidak sesuai dengan apa yang telah terjadi. Alasan yang dikemukan kuasa hukum pemohon dalam mengajukan gugatan praperadilan ini karena berbagai faktor. Di antaranya adanya dugaan tersangka dijebak, proses penangkapan yang tidak sesuai prosedur dan surat penahanan yang tidak tepat.(v/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Medan Plaza Terbakar, Karyawan Salon Mikirin Gaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler