Hakim Maria tak Menampik ada ‘Celah’ Permainan di MK

Senin, 24 Maret 2014 – 17:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati tidak menampik adanya celah permainan dalam pemeriksaan sengketa pilkada di lembaganya.

Pasalnya, kata Maria, setiap kali pengambilan putusan sebuah perkara, terlebih dahulu sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan draft putusan yang nantinya akan menjadi putusan final.

BACA JUGA: Pengamat Nilai SDA Bikin Blunder Hadiri Kampanye Gerindra

Dalam kondisi adanya jeda waktu, besar kemungkinan terjadi komunikasi tawar menawar dengan pihak berperkara. Hal ini disampaikan Maria merujuk pada kasus yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Menurutnya, jeda ini adalah peluang yang mungkin saja bisa dimanfaatkan oknum tertentu terkait putusan penanganan sengketa Pilkada.

BACA JUGA: Twitter Berakun Abraham Samad Serang Prabowo

"Saya tidak pernah berpikiran seperti itu sampai terjadi seperti ini," kata Maria Farida bersaksi untuk terdakwa dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3).

Jawaban ini disampaikan Maria atas pertanyaan tim penasihat hukum Susi Tur, Reza Edwidjanto. Reza mencurigai adanya 'permainan' untuk menekan pihak berperkara dilakukan saat jeda waktu RPH pada 26 September 2013 dan putusan yang baru dibacakan pada 1 Oktober 2013.

BACA JUGA: SDA Hadir di Kampanye Gerindra, PPP: Bukan Untuk Koalisi

Maria juga mengungkapkan sangat rentan jika dalam pembahasan RPH tersebut terjadi kebocoran hasil putusan kepada para pihak yang berperkara, meski hal itu tidak bermasalah.

Namun, dirinya tidak mau berkesimpulan kebocoran hasil draft tersebut dimanfaatkan sejumlah oknum hakim maupun panitera untuk meraup keuntungan pribadi.

"Kalau putusan 'A' lalu dibocorkan sama saja kan tidak berpengaruh ya, karena kan putusannya itu (tidak ada perubahan)," imbuhnya.

Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten ini, Maria memaparkan, jika pelaksanaan RPH digelar pada 26 September 2013. Sementara pembacaan putusannya dilakukan pada 1 Oktober 2013. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Wawan Mengeluh Sakit dalam Sidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler