Hakim Memvonis Pembunuh Anak Kandung 15 Tahun Bui

Jumat, 03 Maret 2017 – 03:45 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumsel memvonis 15 tahun penjara, Manaf, 30, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung sendiri.

Warga Desa Cahaya Bumi, Kecamatan Lempuing, OKI, Sumsel, dinyatakan terbukti melanggar pasal 80 ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Pidato Kemenangan, Beni Hernedi Komitmen Tak Korupsi

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Aline Oktavia SH dengan anggota Umi Kusuma SH dan Lina Sapitri SH, Kamis (2/3).

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Solahuddin SH yakni hukuman 13 tahun penjara.

BACA JUGA: Lebih Ketat setelah Sidak Tim Saber Pungli

“Karena yang dibunuh anak sendiri dan tanpa ada penyesalan,” kata hakim ketua menyebut hal yang memberatkan hukuman.

Sementara terdakwa usai persidangan mengaku menerima putusan tersebut. Dirinya tampak menunduk saat persidangan dan mengaku menyesal. “Iya, saya pasrah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Truk Terjebak Lubang, Jalintim Lumpuh

Terpidana sebelumnya dijerat pasal 80 ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kejadian yang dilakukan Manaf pada 17 September 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah terdakwa.

Terdakwa melakukan tindak pidana kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anaknya yang mengakibatkan kematian.

Bermula dari terdakwa yang berada di rumah tetangga, kemudian diberitahukan bahwa anaknya Rendi Pratama (3) telah buang air besar di celana. Sehingga mendengar itu langsung pulang ke rumah. Sesampainya, terdakwa melihat Rendi berdiri sendiri di dapur sambil menangis tanpa menggunakan celana dan pakaian.

Sedangkan istrinya Pranti sedang mencuci celana sambil berkata kasar. Melihat dan mendengar itu terdakwa marah dan kesal, lalu mencubit korban secara berulang- ulang dengan tangan.

Memukul-mukul pantat lalu tangan, barulah mengambil kayu dan memukulkan ke korban pada bagian kaki secara berulang-ulang. “Korban itu anak dari istri pertama aku. Terus aku kawin lagi dan kami belum dikaruniai anak. Korban tinggal sama aku dan istri kedua aku,” ucap terdakwa.

Istri Manaf yang melihat kejadian itu sempat menggendongnya. Tetapi terdakwa juga memukul korban mengenai wajah dan bibir secara berulang- ulang. Sehingga bibir korban mengeluarkan darah dan menangis karena sakit.

Barulah terdakwa berhenti memukul. Keesokkannya istri korban membawa korban ke dokter. Lantaran korban mengalami luka yang berat, sehingga merujuk ke RSUD Kayuagung. Namun nyawa korban tidak tertolong lagi.(gti/lia/ce4)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Listrik Padam di Gedung Baru DPRD Ini Mirip Minum Obat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sumsel  

Terpopuler