Hakim Minta Wawan Terima Makanan Rutan

Kamis, 06 Maret 2014 – 15:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi meminta agar sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dilaksanakan pada Senin, pekan depan.

Hal ini karena para hakim masih memiliki tanggungan perkara lain yang tak sedikit. Sehingga tidak memiliki banyak waktu. Namun, tim Penasehat Hukum Wawan mengaku hal itu tidak dapat dilakukan.

BACA JUGA: Jaksa KPK Pastikan Panggil Wapres Boediono

Mereka beralasan Wawan masih dalam masa pemulihan setelah sakit sehingga belum dapat diajak membahas berkas eksepsinya.

"Mohon maaf, terdakwa baru keluar dari rumah sakit kami belum diskusi banyak, jadi terdakwa punya waktu untuk memulihkan," ujar salah satu tim penasehat hukum Wawan, Pia Nasution dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (6/3).

BACA JUGA: Tiga Korban Ledakan Arsenal Kritis di RS TNI

Mendengar alasan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Matius Samiaji meminta suami dari Walikota Tangerang Airin itu, lebih cepat memulihkan kesehatannya. Salah satunya dengan menyesuaikan diri memakan makanan yang disediakan di Rumah Tahanan KPK.

"Apa boleh buat anda harus makan makanan yang diberikan pada tahanan. Mau enggak mau saudara harus hadapi perkara ini. Ini kenyataan yang haru dihadapi. Yang bisa jaga kesehatan saudara, hanya saudara sendiri," kata Hakim Matius pada Wawan yang duduk di hadapannya.

BACA JUGA: Century Disidangkan, KPK Berterima Kasih Pada Masyarakat

Akhirnya majelis hakim memutuskan agar sidang pembacaan eksepsi Wawan dilaksanakan pada Kamis pekan depan, pukul 09.00 WIB. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin KPK Bakal Seret Boediono ke Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler