jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
Pasalnya Wakil Presiden Indonesia itu sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Budi Mulya. Pemeriksaan itu dilakukan kala kasus itu masih dalam proses penyidikan.
BACA JUGA: Hakim Minta Wawan Terima Makanan Rutan
"Pak Boediono juga akan dipanggil sebagai saksi. Equality before the law. Niat sudah ada di BAP (berita acara pemeriksaan). Seharusnya akan kita panggil," kata Jaksa KMS Roni usai persidangan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3).
Roni menyatakan, pemanggilan saksi-saksi baru akan dilakukan setelah mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Rencananya pembacaan eksepsi itu dilakukan Kamis (13/3). "Tanggapi eksepsi mereka dulu. Baru kita panggil saksi-saksi," ujarnya.
BACA JUGA: Tiga Korban Ledakan Arsenal Kritis di RS TNI
Sebelumnya, KPK sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap Boediono dalam perkara dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pemeriksaan itu dilakukan di kantor Wakil Presiden.
Budi Mulya secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000.
BACA JUGA: Century Disidangkan, KPK Berterima Kasih Pada Masyarakat
Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi.
Nama lainnya yang dianggap turut serta dalam perkara korupsi ini adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretarisat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.
Dalam dakwaan primair, Budi didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan subsidair, Budi Mulya atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin KPK Bakal Seret Boediono ke Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi