Hakim MK Anggap DPR Ragu-ragu

Sabtu, 06 Maret 2010 – 12:07 WIB
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai DPR ragu-ragu memutuskan proses tata negara yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus Bailout atas Bank CenturyMenurut Hamdan, ada tiga faktor yang menjadikan DPR bersikap ragu.

"Ada beberapa keraguan dari DPR untuk merekomendasikan proses tata negara

BACA JUGA: SBY Tak Akan Berani Ganti Menteri

Pertama, adalah pembuktian yang lebih dalam mengenai unsur-unsur pelanggaran yang diatur dalam proses pemkazulan
Itu jauh lebih sulit karena menyangkut orang per orang," kata Hamdan di sela-sela diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/3).

Kedua, soal mekanisme dan prosedur pemakzulan sangat berat

BACA JUGA: Temuan Pansus jadi Amunisi Tambahan bagi KPK

Sebab, kekuatan koalisi yang digalang Demokrat meski tidak mayoritas namun bisa mengganjal proses impeachment.

Ketiga, ada yang berpendapat bahwa dugaan penyimpangan skandal Bank Century oleh Boediono dilakukan tidak saat menjadi Wapres, melainkan saat mantan Menko Perekonomian itu menjadi Gubernur Bank Indonesia.

"Mungkin dalam kaitan dengan itu DPR merekomendasikan kepada penegak hukum
Mungkin itu tendangan pertama, kalau tidak nggak mungkin juga ada proses selanjutnya dalam bentuk hak menyatakan pendapat

BACA JUGA: Ical Minta Demokrat Tak Peruncing Konflik

Proses selanjutnya tidak bisa diprediksi, karena dinamika politik selalu berubah." pungkasnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Tinggalkan PAN demi Muhammadiyah


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler