Hakim MK Kecewa Tudingan Gaji Rp 300 Juta

Sabtu, 04 Februari 2012 – 02:49 WIB

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) membantah keras pernyataan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang menyebutkan bahwa gaji Hakim MK mencapai Rp 300 juta per bulan.

Juru Bicara MK Akil Mochtar menegaskan pernyataan hakim MA tersebut tidak berdasar dan provokatif. "Mana mungkin gaji hakim MK sampai sebanyak itu melebihi Presiden dan Gubernur Bank Indonesia. Tolong jangan melempar isu-isu yang tidak-tidak,"tegas Akil ketika dihubungi koran ini, kemarin (3/2).

Hakim Konstitusi itu memaparkan, pejabat MK memiliki standar gaji yang sama seperti pejabat negara yang lain. Dia menekankan, jumlah gaji yang diterima hakim konstitusi tidak jauh berbeda dengan dengan penghasilan pejabat negara lainnya seperti menteri dan hakim agung, yang mencapai Rp 35 juta hingga Rp 40 juta per bulan. Jumlah penghasilan tersebut sudah meliputi tunjangan hakim, perkara, dan keluarga.

"Jumlah tersebut itu dipotong biaya untuk rumah jabatan sebesar Rp 4 juta per bulan. Jadi sangat tidak masuk akal Rp 300 juta itu. Seharusnya sekretaris MA tahu dan mengerti soal itu, jangan asal bunyi saja,"tegasnya.

Akil melanjutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu memeriksa gaji hakim MK yang bersumber dari keuangan negara. Selama tiga tahun berturut-turut, hasil audit BPK atas laporan keuangan MK selalu berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan, lanjut dia, setiap tahun seluruh pegawai MK termasuk hakim dan para pejabatnya melaporkan harta kekayaan ke KPK.

"MK itu tiap tahun dan sudah tiga tahun berturut-turut diperiksa BPK selalu dengan predikat terbaik, Wajar Tanpa Pengecualian. Bahkan kita menjadi pelopor kerjasama dengan KPK. Seluruh pegawai MK wajib lapor harta kekayaan ke KPK, bukan hanya hakim atau pejabatnya, tapi seluruh pegawai," ujarnya.

Karena itu, Akil sangat menyesalkan pernyataan sekretaris MA yang menyudutkan MK. Menurut dia, jika berniat meningkatkan kesejahteraan hakim, MA seharusnya tidak lantas menuding hakim MK yang dinilai memiliki penghasilan tinggi. "Kalau mau meningkatkan kesejahteraan hakim, jangan menuding hakim MK. Kita sih senang-senang saja, kalau gaji kita sebanyak itu. Tapi apa pantas, di tengah rakyat yang susah seperti ini," katanya.

Sebelumnya, dalam situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (www.badilag.net) pada berita berjudul "Kami Ingin Meningkatkan Kesejahteraan Aparat Peradilan", sekretaris MA Nurhadi mengatakan peningkatan kesejahteraan hakim akan mencontoh metode penggajian hakim MK. Dalam situs tersebut, Nurhadi mengatakan setiap bulan, hakim konstitusi memperoleh penghasilan hingga Rp250 juta-Rp300 juta. Sedangkan, untuk pegawai golongan III/a memperoleh tunjangan hingga Rp11 juta per bulan.

Nurhadi juga menyinggung bahwa di MK seorang hakim konstitusi mendapat tunjangan Rp 5 juta setiap menangani satu perkara. sementara di MA hanya memperoleh seperlimanya atau Rp1 juta. "Ilmunya MK sudah ada di tangan saya. Tujuannya baik," katanya.

Secara umum, mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA tersebut menyatakan saat ini MA hanya mendapatkan anggaran Rp 5 triliun per tahunnya. Padahal, anggaran tersebut harus dibagi ke 20 ribu-an hakim dan PNS, serta digunakan untuk membiayai 800 gedung serta kegiatan MA dan ratusan pengadilan. Menurut Nurhadi, para hakim dan aparat peradilan di daerah, juga perlu mendapat tunjangan sidang dengan tolak ukur beban kerja. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Perkara jadi ATM, Kejagung Kirim Tim ke Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler