jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Simalungun 2015 yang sebelumnya dimohon pasangan calon Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik.
Dengan adanya keputusan ini, maka sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun dapat segera menetapkan pasangan terpilih, untuk kemudian gubernur memohonkan pelantikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA: PAN Pastikan Belum Dukung Ahok
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan Majelis Hakim MK, Kamis (173).
Mahkamah juga memerintahkan kepada panitera MK segera menerbitkan akta pembatalan registrasi permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon.
Menurut Anwar, putusan didasari sejumlah pertimbangan. Antara lain, kuasa hukum pasangan Tumpak-Irwansyah pada persidangan perdana 7 Maret lalu, membacakan permohonan penarikan kembali permohonan PHP.
BACA JUGA: Kandidat Calon Wako Payakumbuh Bermunculan
"Bahwa terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, rapat pleno permusyawaratan hakim pada Selasa, 15 Maret 2016, telah menetapkan penarikan kembali permohonan beralasan menurut hukum. Karena itu dapat dikabulkan," ujar Anwar.
Dengan adanya putusan ini, maka tidak ada halangan lagi bagi JR Saragih untuk dilantik sebagai bupati Simalungun terpilih. Hal tersebut sebagaimana sebelumnya dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono.
BACA JUGA: Ahok Sebut PAN dan PKB Kemungkinan Mendukungnya
"Prinsipnya, yang kami pegang, yang utama itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau diloloskan menang si A, ya kami ikuti. Prinsipnya demikian," ujar Sumarsono beberapa waktu lalu.
Sesuai mekanisme yang ada kata Sumarsono, setelah adanya putusan MK, maka KPU akan terlebih dahulu menetapkan bupati terpilih. Kemudian surat penetapan diserahkan ke DPRD dan diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara.
Baru kemudian Gubernur meneruskan pengusulan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan barulah Mendagri mengeluarkan SK Pelantikan.
"Jadi prosesnya setelah dari MK, ditetapkan KPU. Lalu diteruskan ke DPRD dan ke Gubernur. Baru dari gubernur ke kami," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Hanura Dukung Ahok? Ini Penjelasannya
Redaktur : Tim Redaksi