jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kebijakan Komisi Pemilihan Umum menggunakan Daftar Khusus Pemilih Tambahan (DPKTb) dalam Pilpres 2014 tidak melanggar UU.
"Sebagai negara demokrasi konstitusional di mana warga negara mempunyai hak yang sama, yaitu hak memilih dan dipilih dan ini adalah hak WNI yang sangat fundamental," kata hakim anggota Ahmad Fadil Sumadi saat membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 dalam sidang final di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8).
BACA JUGA: Mantan Sopir Nazar Sebut Anas Berkantor di Anugrah
Fadil menyebutkan, ada fakta yang jelas bahwa sistem kependudukan di Indonesia masih bermasalah, terutama terkait administrasi kependudukan yang sangat fundamental bagi pembentukan DPT.
"Karena itu solusi hukumnya maka hak memilih tidak dapat ditiadakan hanya berdasarkan pada alasan teknis administrasi. PKPU terkait DPTb ini dinilai majelis sebagai implementasi penyelenggaraan pemilu untuk pelaksanaan hak negara yang fundamental," sambungnya.
BACA JUGA: Kemensos Dianggap tak Cocok Dipimpin Orang Politik
Fadil menambahkan, penggunaan DPKTb merupakan solusi KPU untuk memberikan ruang bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat.
"Terakhir, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa termohon atau pihak terkait memobilisasi pemilih bahkan pemohon tidak menjelaskan secara tegas bagaimana mobilisasi dilaksanakan," ujarnya. (RMol/wid/hai)
BACA JUGA: 17 RPP tentang ASN Masuk Harmonisasi di Kemkumham
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Pecat Seluruh Komisioner KPU Dogiyai
Redaktur : Tim Redaksi