17 RPP tentang ASN Masuk Harmonisasi di Kemkumham

Kamis, 21 Agustus 2014 – 16:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, saat ini sebanyak 17 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai jabaran atas Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Diharapkan dalam waktu dekat RPP dimaksud bisa difinalisasi dan segera ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebelum berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II.

BACA JUGA: DKPP Pecat Seluruh Komisioner KPU Dogiyai

"Dengan ditandatanganinya PP tersebut, maka implementasi sistem merit manajemen SDM aparatur bisa direalisasikan lebih baik," ujar Azwar dalam keterangan persnya, Kamis (21/8).

Dia mencontohkan, kalau dulu ada pejabat eselon dua yang promosi, tidak lama lagi eselon tiganya akan banyak yang ganti.

BACA JUGA: Rusuh di Patung Kuda, Dua Polisi Terluka

“Sekarang tidak bisa begitu saja, karena untuk melalui promosi terbuka dan yang pesertanya bisa berasal dari daerah lain,” sergahnya.

Selain itu untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi yang saat ini dikenal dengan istilah pejabat eselon I dan II, juga harus dilakukan dengan sistem promosi terbuka. Bahkan, untuk beberapa jabatan bisa diisi dari swasta, kalau Presiden menghendaki.

BACA JUGA: Dipecat DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Serang

Dalam hal ini, sebenarnya sudah ada jabatan pimpinan tinggi yang bukan dari PNS, misalnya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Ke depan, kalau Presiden mau bisa saja membuka kesempatan untuk mengisi jabatan lain, misalnya Dirjen Migas,” imbuh Azwar.

Ditambahkan, hal menarik dari UU ASN adalah dibukanya peluang bagi professional untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mulai dari sopir, penata, juga bisa profesor, doctor, sesuai kebutuhan instansi. Untuk penggajiannya, tinggal dilihat grade-nya berapa. “PP nya segera terbit,” pungkasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K1 Kemenag Tinggal Menunggu Penetapan Formasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler