jpnn.com - JAKARTA - Hakim Konstitusi yang baru Suhartoyo menampik tudingan yang menyebut bahwa ia terlibat memberikan vonis pembebasan terhadap terpidana kasus korupsi, Sudjiono Timan ketika ia masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Suhartoyo ia tidak pernah menyidangkan perkara Sujiono. "Saya tidak pernah menyidangkan perkara Sujino Timan sejak perkara itu ditingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK di PN Jaksel. Itu masing-masing disidangkan oleh majelis hakim, di situ enggak ada saya," ujar Suhartoyo.
BACA JUGA: Diberitakan Bolak-Balik Singapura, Hakim Konstitusi Ini Ngamuk
Suhartoyo mengaku di tahun 2012 awal ia memang pernah menjabat sebagai Ketua PN Jaksel. Saat itu, ujarnya, ia hanya menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara PK Sujiono Timan.
"Majelis hakim ada, bukan saya yang nyidangkan perkara itu. Kalian tulisnya yang benar, bukan saya yang bebaskan," tegas Suhartoyo. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Freeport Indonesia Punya Presiden Direktur Baru
BACA JUGA: Bertemu Rini, Jonan Sebut 3 Pelaku Beri Izin Terbang AirAsia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ritual Keturunan Kesultanan Kutaringin Temukan Pesawat AirAsia
Redaktur : Tim Redaksi