Hakim MK Suhartoyo Gemas Disebut Terlibat Pembebasan Sudjiono Timan

Rabu, 07 Januari 2015 – 22:03 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru Suhartoyo saat diambil sumpah dan janjinya di Istana Negara, Rabu (7/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Konstitusi yang baru Suhartoyo menampik tudingan yang menyebut bahwa ia terlibat memberikan vonis pembebasan terhadap terpidana kasus korupsi, Sudjiono Timan ketika ia masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Suhartoyo ia tidak pernah menyidangkan perkara Sujiono. "Saya tidak pernah menyidangkan perkara Sujino Timan sejak perkara itu ditingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK di PN Jaksel. Itu masing-masing disidangkan oleh majelis hakim, di situ enggak ada saya," ujar Suhartoyo.

BACA JUGA: Diberitakan Bolak-Balik Singapura, Hakim Konstitusi Ini Ngamuk

Suhartoyo mengaku di tahun 2012 awal ia memang pernah menjabat sebagai Ketua PN Jaksel. Saat itu, ujarnya, ia hanya menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara PK Sujiono Timan.

"Majelis hakim ada, bukan saya yang nyidangkan perkara itu. Kalian tulisnya yang benar, bukan saya yang bebaskan," tegas Suhartoyo. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Freeport Indonesia Punya Presiden Direktur Baru

BACA JUGA: Bertemu Rini, Jonan Sebut 3 Pelaku Beri Izin Terbang AirAsia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ritual Keturunan Kesultanan Kutaringin Temukan Pesawat AirAsia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler