Hakim MK Tidak Bisa Diintervensi

Rabu, 06 Maret 2013 – 08:51 WIB

KALIMANTAN Barat patut berbangga memiliki seorang putra daerah, HM. Akil Mochtar. Pria kelahiran Putussibau, Kalbar, 18 Oktober 1960 itu kini masih kokoh mengemban amanat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Selasa (5/3), di hadapan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Akil Mochtar menyatakan kesiapannya untuk menjadi Hakim Konstitusi periode 2013-2018. Secara otomatis, Komisi Hukum akan memerpanjang masa jabatan Akil untuk lima tahun ke depan atau 2013-2018.

Komisi Hukum DPR memutuskan tidak perlu lagi melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Akil Mochtar. Akil merupakan calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR pada periode sebelumnya.

“Seperti dulu Pak Jimly calon dari DPR kalau sudah menjabat dalam masa jabatannya bagus, maka preseden yang ada kita akan minta kepada yang bersangkutan untuk diteruskan. Kecuali yang bersangkutan tidak bersedia,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, di Jakarta, Selasa (5/3). Jadi, lanjut Tjatur, masa jabatan Akil otomatis akan diperpanjang oleh DPR untuk periode kedua atau 2013-2018.
       
Memulai karir dari seorang pengacara (1984-199) Akil Mochtar kemudian melenggang ke Senayan. Dua periode ia menjadi Anggota DPR. Yakni, periode 1999-2004 dan 2004-2009.
       
Namun di tengah periode kedua Akil mundur sebagai wakil rakyat di Senayan. Ia kemudian mengikuti pemilihan Hakim Konstitusi. Hingga kini Akil kokoh mengemban amanat rakyat sebagai Hakim MK. Berikut petikan wawancara wartawan Pontianak Post (grup JPNN), M. Kusdharmadi dengan HM Akil Mochtar, Selasa (5/3).

Melihat sejarah, Anda sampai memutuskan mundur dari DPR untuk menjadi Hakim MK. Mengapa demikian?

Itu pilihan jalan hidup saja, dunia hukum adalah dunia saya sejak muda, sejak saya menjadi lawyer (advokad). Jadi, itu memang panggilan hidup. Menjadi politisi mungkin kurang cocok untuk saya. Saya merasa terlalu idealis. Nah, hal seperti itu adalah hal yang tidak begitu disukai oleh politisi di zaman saya, maka saya memilih "hijrah" ke MK.

Apa yang membedakan berkiprah di DPR dan MK menurut pandangan Anda?

Sangat berbeda. Di MK dibutuhkan profesionalan, integritas, kemampuan ilmu yang harus terus update. Lagi pula wewenang dan tugas MK kan spesifik. Jadi, dibutuhkan kemampuan ilmu, integritas dan negarawan. Lagi pula hakim MK hanya sembilan orang. Jadi, butuh kerja tim yang solid tetapi punya kebebasan masing-masing hakim yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Sedang DPR kan sangat bergantung kepada partai dan kepentingan, memang menjadi sangat pragmatis. Kerja politik adalah kerja yang non predictable atau tidak bisa diterka atau diprediksi. Jadi (di DPR) sulit untuk menjaga idialisme dan cita-cita.

Kalau di MK, apakah tetap bisa memerjuangkan Kalbar? Bagaimana caranya?

Bisa saja tetapi tentu tidak spesifik karena penegakan hak-hak konstisional warga negara itu pada dasarnya adalah hak-hak asasi setiap orang. Karena putusan MK itu mengikat seluruh warga negara dan organisasi negara termasuk masyarakat Kalbar.

Sebagai putra daerah Kalimantan Barat, adakah kebanggaan tersendiri dua periode menjabat hakim MK?

Kebanggaan saya ya kebanggaan seluruh masyarakat Kalbar. Saya hanya pion kecil saja. Sebagai orang Kalbar pertama yang menjabat Hakim MK saya hanya ingin memberi contoh saja bahwa kita harus bangga menjadi orang Kalbar.  Ternyata kita bisa kalau kita mau dan itu semua memang memerlukan perjuangan yang panjang. Jadi, ya biasa-biasa saja kalau jadi orang. Yang penting kita mesti kerja keras dan saya hanya pembuka jalan bagi generasi berikutnya untuk berkiprah lebih baik lagi dari saya di masa depan.

Anda kembali menyatakan kesiapan menjabat anggota MK untuk periode 2013-2018. Kenapa?

Menjadi Hakim MK itu pilihan pengabdian, tanpa permintaan siapapun dan atas dukungan siapapun. Jadi ya menurut saya itu semua pilihan pengabdian terhadap bangsa dan negara.

Apakah ada intervensi dari luar supaya Anda tetap maju menjadi hakim MK?

Tidak ada intervensi, kecuali dari Allah SWT saja.

Bagaimana Anda melihat penegakan konstitusi di negeri ini?

Sudah lumayan baik karena sejak ada MK, warga negara sudah dapat memperjuangkan hak-haknya yang dijamin dalam UUD 45 demikian juga lembaga negara yang menjalankan kekuasaanya dapat dikoreksi kalau terjadi pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.  Dan yang paling penting presiden komit dalam menjalankan keputusan-keputusan MK. Demikian juga lembaga-lembaga negara yang lain seperti DPR dan sebagainya. Jadi sudah cukup baik walaupun harus terus dilakukan peningkatan yang signifikan

MK, sebagai lembaga yang memiliki wewenang besar tentu tak bisa dipimpin orang sembarangan. Bagaimana Anda memersiapkan diri untuk mengemban amanah itu?

Dengan terus belajar dan istqamah serta mengasah kemampuan diri, bersosialisasi, menjaga integritas menempatkan kepentingan negara diatas segalanya

Sebelum membuat keputusan ketika menyidangkan suatu perkara atau sengketa maupun gugatan, apa persiapannya?
Banyak sekali. Membaca berkas, membaca dan mencari refrensi, berdiskusi dengan ahli dan staf peneliti, baru membuat legal opinion untuk dibawa dalam rapat permusyawaratan hakim untuk diperdebatkan dalam rangka pengambilan keputusan tentang suatu perkara.

Pernahkah bersengketa atau berbeda pendapat dengan hakim lain? Mengapa?
Berbeda pendapat sangat sering dan kita sangat independen dalam berpendapat. Jika tidak sepakat maka kita mengajukan Disenting Opinion atau Concuring Opinion dan saya biasa mengajukan pendapat berbeda dalam putusan. Bahkan pada pereode hakim yang sekarang saya adalah hakim yang paling banyak Disenting Opinion atau pendapat berbeda. Itu adalah bentuk independensi hakim dalam menjatuhkan putusan

Apakah ada intervensi dari pihak-pihak berperkara ketika menangani suatu kasus? Bagaimana menghadapinya?
Tidak pernah ada intervensi dari siapapun termasuk dari Presiden, lagi pula kita memang tidak bisa diintervensi. Orang-orangnya punya integritas yang baik dan sistemnya sudah sedemikian rupa. Dan mohon bantuan juga untuk tidak mengintervensi kami termasuk pers dan opini yang sedemikian rupa terhadap MK ya.

Apa berikutnya target anda di MK? Apakah ingin menjadi Ketua MK?
Mudah-mudahan nanti akhir bulan ini (Maret) atau awal April (2013) akan diadakan pemilihan Ketua MK menggantikan Pak Mahfud. Kalau Allah berkehendak ya insyaallah. Mohon dukungan dan doa restunya.

Apakah akan mengakhiri karir di MK?
Ya saya ingin mengakhiri karir saya sebagai Hakim MK. Jika insyaallah 2018 berakhir maka saya pensiun dan istrahat dulu. Pulkam (pulang kampung) untuk menikmati hidup.

Apakah ingin menjadi Presiden nanti?
Jadi Presiden??? Tidaklah...Kita realistis saja. Hidup ini mengalir saja selebihnya serahkan sama Yang Maha Kuasa saja. Diberi kepercayaan seperti ini saja kita harus banyak-banyak bersyukur.

Atau apakah ingin kembali ke kampung halaman di penghujung karir?
Pasti ingin pulkam, karena hidup yang tidak membosankan dan realitas tanpa basa basi itu adalah di kampung halaman. I love my Kampung...hahaha...

Dukungan keluarga, sahabat, teman-teman organisasi selama ini bagaimana terhadap Anda?
Berjalan lancar semua, ini saja handphone sudah mau pecah rasanya. Semua dukungan keluarga, sahabat, organisasi terus berdatangan dan harus saya jawab, hehehe. Terima kasih untuk semuanya. Sekali lagi mohon doa restu. (**)


Biodata Akil Mochtar

Nama                            :       M. Akil Mochtar
Tempat, Tanggal Lahir   :       Putussibau (Kal-Bar), 18 Oktober 1960
Jabatan                 :       Hakim Konstitusi
Alamat Kantor           :       Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat

Pendidikan Formal               :
1.  SD Negeri I Putussibau
2.  SD Negeri II Putussibau
3.  SMP Negeri Putussibau
4.  SMP Negeri 2 Singkawang
5.  SMP Muhamadiyah Pontianak
6.  SMA Muhamadiyah Pontianak
7.  S1 Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak
8.  S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung
9.  S3 Doktor ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung

Riwayat Pekerjaan:
1.   Advokat/pengacara (1984-1999)
2.   Anggota DPR/MPR RI Periode 1999-2004
3.   Anggota DPR/MPR RI Periode 2004-2009
4.   Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI (bidang Hukum, Perundang-undangan, HAM dan Keamanan) Periode 2004-2006
5.   Anggota Panitia Ad Hoc I MPR RI
6.   Anggota Panitia Ad Hoc II MPR RI
7.   Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi
8.   Anggota Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI
9.   Ketua Pansus RUU Undang-Undang Yayasan
10. Ketua Pansus RUU tentang Jabatan Notaris
11. Ketua Pansus RUU Perseroan Terbatas
12. Ketua Panja RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
13. Ketua Panja Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi
14. Ketua Panja RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dan RRC mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
15. Ketua Panja RUU tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
16. Ketua Panja RUU tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
17. Ketua Panja RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, dan Maluku Utara)
18. Ketua Panja RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban
19. Ketua Panja RUU tentang Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003
20. Ketua Panja RUU tentang Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial
21. Ketua Panja RUU tentang Fit and Proper Test Calon KAPOLRI KOMJEN Drs. Sutanto
22. Ketua Panja RUU tentang Pertimbangan Pemberian Amnesti dan Abolisi bagi Anggota GAM
Tugas/Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri:
1. Studi Komparatif tentang Kepolisian di Inggris
2. Studi Komparatif tentang Otonomi Daerah di Jepang
3. Studi Komparatif Masalah Hukum di Mahkamah Agung Hongaria
4. Tim Delegasi RI dalam Penandatangan Perjanjian Damai KAMDAN RI di Helsinki
5. Tim Sosialisasi UUD 1945 MPR-RI ke Swiss, Belanda, Prancis, Maroko, Philipina,Vietnam, Finlandia, Denmark, Malaysia, Singapura
6. Studi Komparatif tentang Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan
7. Studi Komparatif mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) di Thailand
8. Dll.

Riwayat Organisasi:

1.   Ketua OSIS SMA Muhamadiyah Pontianak
2.   Ketua Ikatan Pelajar Muhamadiyah Pontianak
3.   Pelajar Islam Indonesia
4.   Ketua Alumni SMA Muhamadiyah Pontianak
5.   Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak
6.   Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia
7.   Komandan Batalyon E Resimen Mahasiswa (Menwa) UPB
8.   Ketua Alumni Menwa Kal-Bar
9.   Ketua Alumni Universitas Panca Bhakti Pontianak
10.  Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Kalbar Tahun 1998-2003
11. Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kalimantan Barat
12. Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cab. Pontianak
13. Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) DPP Pemuda Pancasila
14. Anggota Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI
15. Pengurus Wilayah Muhamadiyah Kalbar
16. Ketua Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar
17. Anggota Lembaga Hikmah Pengurus Pusat (PP) Muhammaddiyah
18. Ketua Umum Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) Kalbar Periode 2006-2010
19. Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kalbar 2006-2009

Buku :
1. Memberantas Korupsi Efektifitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi. Penerbit: Q-Communication. Jakarta, 2006
 2. Pembalikan beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Penerbit: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2009

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurang Bagus Monyet, Babi, Macan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler